Pariaman — Wakil Bupati Padang Pariaman menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/6/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kepada masyarakat melalui DPRD atas pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Alhamdulillah, atas kerja keras dan sinergi seluruh pihak, Kabupaten Padang Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut," ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar prestasi administratif, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, ia menekankan bahwa kualitas anggaran harus terus diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan, APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,382 triliun pada sisi pendapatan dan Rp1,420 triliun pada sisi belanja dan transfer.Dari target tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,393 triliun atau 100,83 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,329 triliun atau 93,63 persen.
Capaian tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp63,98 miliar. Ditambah pembiayaan netto sebesar Rp38,13 miliar, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berhasil membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp102,12 miliar.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp173,96 miliar, pendapatan transfer Rp1,215 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4 miliar.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah diarahkan untuk mendukung berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Editor : MS