BLT Tidak Tepat Sasaran Sutan Riska Minta Sekda Surati Wali Nagari

oleh -650 views
oleh
650 views
Bupati Dharmasraya lewat Sekdanya minta warga yang tak berhak menerima BLT mengembalikan dana diterima paling lambat 5 Juni 2020, Selasa 2/6 (foto: dok)

Dharmasraya,—-Komitmen dna konsisten terkait transparansi dan keterbukaan informais publik, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerjaan tidak diraguka  lagi.

Ketika ada ribut di kantor walinagari beberapa hari lalu soal penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) jaring pengaman sosial dampak Covid-19, menjadi atensi bupati yang 2019 termasuk 15 tokoh keterbukaan informasi  publik dari Komisi Informasi Sumbar.

”Hari ini saya minta Pak Sekda untuk surati semua walinagari terkait masih adanya peneima BLT tidak tepat sasaran,”ujar Sutan Riska, Selasa 2/6.

Dan lewat surat No.460/379/ SOSP3APPKB-2020 perihal pemberitahuan pengembalian bantuan langsung tunai Kabupaten Dharmaaraya sudah dilayangkan ke walinagari.

Pada surat ternyata masih ada isteri ASN, isteri perangkat nagari dan lainnya yang tidak berhak menerima tetapi masih menerima BLT.

Pada surat Selda Dharmasraya itu menegaskan bagi masyarakat penerima yang tidak berhak agar mengembalikan BLT tersebut paling lambat tanggal 5 Juni 2020 ke Dinas Sosial P3APPKB.

Terdapat poin penting di surat ke walinagari se Dharmasraya itu yakni tidak berhak atas program pemerintah atas pandemi Covid 19 terhadap keluarga yang terdampak, di mana  isteri atau suami ASN tidak boleh menerimanya, keluarga perangkat nagari dan lainnya. (rilis: hms-dms)