Bupati H Khairunas Perintahkan OPD Terkait Selesaikan Laporan Pemerintah Daerah Tahun 2021 Lebih Cepat.

oleh -93 views
oleh
93 views

Padang Aro – Salah satu kewajiban pemerintah daerah pada setiap akhir tahun anggaran adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun pertanggungjawaban dimaksud terangkum dalam laporan-laporan akhir Tahun 2021 yang saling terkait, yang terdiri dari Laporan Keuangan Pemerintah Derah (LKPD), yang merupakan data dukung utama untuk dapat melakukan penyusunan laporan lainnya, seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Laporan Kinerja.

Bupati H Khairunas, pada saat pembukaan Bimbingan Teknis Penysunan LKPJ dan LPPD, Selasa (25/01/2022), mengatakan bahwa OPD terkait untuk segera dengan cepat menuntaskan dan menyelesaikan laporan-laporan akhir Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021.

‘’Setiap laporan akan dilakukan evaluasi dan pengawasan dari kami Bupati dan Wakil Bupati, mengenai hasil laporan dan selanjutnya laporan tersebut harus kita pertanggungjawabkan’’, tegas Bupati.

Kabag Pemerintahan, Rahmi Riva Herlina, S.IP, M.Si menyebut kegiatan Bimtek seperti LKPJ Tahun 2021 ini merupakan tahapan penting dalam mewujudkan sebuah laporan yang berkualitas, akuntabel dan tepat pada waktunya.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam penyusunan dokumen laporan akhir tahun.

Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, peran pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk menerbitkan regulasi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Menindaklanjuti perintah Bupati, Kabid Akuntansi BPKD, Yoni Elfis, SE, M.Si dalam penyusunan Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) juga menjelaskan saat ini tengah melaksanakan penyusunan sesuai mekanisme semestinya, dan menyesuaikan data antar OPD. Diharapkan dapat tepat waktu dan lebih cepat dalam menyusun LKPD, yang akan diaudit oleh BPK.

Untuk diketahui LKPD yang dibuat terdiri dari tujuh komponen yaitu LRA, LO, Laporan Perubahan SAL, LPE, LAK, Neraca dan CALK. Saat ini tengah dilakukan penyusunan LKPD tahap kedua yaitu pelaksanaan rekonsiliasi Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas Perangkat Daerah.

Dilaksanakan di Wisma Sakinah mulai tanggal 25 s/d 28 Januari 2022, hasil rekon nantinya akan memberikan gambaran awal LO dan LPE sementara dan diharapkan hanya sedikit perubahan atau pergeseran data LKPD unaudit.

Pergerakan angka tersebut biasanya adalah selisih sebesar beban penyusutan pada LO dan akumulasi penyusutan pada neraca, tutur Kabid.

LKPD Audited dijadikan sebagai bahan dan data dalam penyusunan Perda dan Perbup tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.

Untuk penyusunan laporan lainnya seperti LPPD, LKPD, dapat dilakukan secara paralel, data awal yang diambil adalah data LKPD unaudit yaitu kondisi data LKPD yang diberikan kepada BPK sebelum hasil audit. (DISKOMINFO)