Golkar Serahkan Dokumen Formulir Calon Bupati Solok Selatan

oleh -473 views
oleh
473 views
Sekretaris Partai Golkar Solok Selatan serahkan formulir Cabup ke PKB, Selasa 30/4-2024. (kampai)

Solok Selatan- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Solok Selatan mengembalikan formulir Calon Bupati Solok Selatan priode 2024-2029, Dokumen kolaborasi Partai Golkar dengan PKB diserahkan oleh Sekretaris DPD Golkar Martius didampingi pengurus lainnya di Kantor DPC PKB Solok Selatan, Jalan Raya Pakan Selasa, Kecamatan Pauh Duo, Selasa 30/4-2024.

Sesuai jadwal batas waktu pengembalian formulir calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, rombongan DPD Golkar Solok Selatan mengembalikan dokumen diterima Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB, Marta Doni Hendra Dt Banggao sekaligus Bendahara PKB Solok Selatan disaksikan Sekretaris dan Sekretariat Nila Kumalasari

Serah terima formulir berlangsung sederhana dan penuh keakraban, juga dihadiri rombongan DPC Partai Demokrat Solok Selatan menyerahkan formulir Wakil Bupati Solok Selatan

Sekrestaris DPD Partai Golkar Solok Selatan Martius usai menyerahkan formulir, kepada sejumlah awak media mengatakan, sesuai jadwal batas akhir pengembalian formulir Calon Bupati Solok Selatan kepada DPC PKB.

“Artinya kami Partai Golkar siap berkolaborasi dengan PKB, namun terbuka juga untuk semua Partai Politik (Parpol) di Solok Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB yang diwakili Marta Doni Hendra, ucapkan mohon maaf karena Ketua DPC PKB Mukhlis,S.T, S.pd. tidak berada di lokasi ada hal penting ke Jakarta.

“Kami dari PKB siap menerima formulir yang telah diisi masing-masing Partai politik, sampai saat ini Parpol yang mengembalikan formulir Calon Bupati Solok Selatan yaitu, Armen Syahjohan dari Partai Gerindra dan H Khairunas dari Partai Golkar serta H Yulian Efi dari Partai Demokrat sebagai calon Wakil Bupati Solok Selatan,”ujarnya.

Lebih lanjut, semua formulir ini akan disampaikan ke DPP PKB di Jakarta, nanti DPP lah yang akan menentukan semua kualisi Parpol dan nantinya akan diundang ke Kantor Pusat.

“Kemudian sesuai instruksi Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar, tidak dibenarkan meminta atau memungut biaya kepada calon kandidat,” tutupnya. (kampai)