Padang,— Hari ini, Senin 20 April 2020, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerbitkan keputusan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumatera Barat.
PSBB Sumbar efektif 22 April hingga 5 Mei 2020 menjadi masa baru bagi penanganan dan pencegahan Covid-19 di seluruh Sumbar.
Apa saja yang dilarang dan dibolekan Gubernur Sumbar juga sudah menerbitkan panduan PSBB, berikut selengkapnya a-z PSBB dikutip dari Humas Setdaprov Sumbar.
(own)