Curi Uang Tunai 10 Juta, Tersangka Berhasil Diringkus

oleh -171 views
oleh
171 views
Tersangka pencurian uang dan emas bersama barang bukti ditangkap Polres Dharmasraya.(dok)

Dharmasraya — Kerja keras Gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, dan Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat, berhasil.

Tim itu sukses mengamankan tersangka pencurian uang tunai Rp 10 juta. Aksi kabur tersangka berakhir di Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada hari Jumat, 27 April 2024, pukul 00.45 WIB.

Tersangka berinisial S, lahir di Ampang Kuranji pada 15 September 1995 dan bekerja sebagai petani, merupakan warga Jorong Lubuk Agam, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Yersangka S diamankan  tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, beserta anggotanya Aipda Ade Hanura, Aipda Novirman, Brigadir Yayan, dan Brigadir Robi Frans, bersama Plt Kasat Reskrim IPDA Riandra, serta Unit Opsnal Bripka Agus TM, Bripka Alvia Wirnata, Briptu Dedyon Septyandi dan Unit Opsnal Reskrim Polres Tebo Polda Jambi.

Menurut Kapollres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK.MH, melalui Kalolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, SH, penangkapan tersangka S terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp. 10 juta dan emas seberat 52 gram.

“Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi (LP) nomor 94/IV/2024 Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya Polda Sumbar, yang terjadi pada hari Jumat 5 April 2024 sekira 15.30 wib , bertempat di rumah Nurhana Jorong Koto Kenagarian koto ranah kecamatan koto besar kabupaten Dharmasraya tentang tindak pidana pencurian.

Tim berhasil mengamankan S setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka mau melarikan diri ke pulau Jawa yaitu Bandung, sekira pukul 23.30 Wib, Kamis 26 April 2024,”ujar AKP Suyanto.

Kaya Kapolsek begitu informasi diterima, tersangka telah berangkat menuju Bandung menggunakan Bus Transport Express. Tersangka menaiki bus tersebut di daerah hukum Rantau Ikil Kabupaten Muaro Bungo.

Sebelum nya tim gabungan Polsek Sei Rumbai dan Sat Reskrim Polres Dharmasraya telah mengetahui merk dan ciri ciri bus yang di tumpangi pelaku.

“Berkat koordinasi yang baik antara anggota Opsnal polres Dharmasraya dan anggota Opsnal Polres Tebo, pelaku berhasil diamankan ketika tiba di daerah Tebo Propinsi Jambi,”ujar Kapolsel AKP Suyanto.

Pihak berwajib berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru tanpa nomor polisi dikira hasil dari perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan S, juga satu unit ponsel merk Oppo A5s milik korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, S melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekannya. Saat ini kata AKP Suyanto rekan S masih dikejar.

Tersangka S adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian, sebelumnya sudah dua kali ditahan.

“Pada perkara saat ini, S dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya,” ujar AKP Suyanto SH. (hms/masek)