Daftar Pemilih

oleh -910 views
oleh
910 views

Oleh:
Romelton
Journalist

DAFTAR Pemillih ini adalah bagian terpenting dalam dalam menentukan suksesnya penyelenggaraan Pemilu.

Konstitusi mengatur dan menjamin hak setiap warga negara untuk memilih. Dalam undang-undang nomor 7 th 2017 tentang Pemilihan Umum telah telah diatur,  bahwa setiap warga masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah /pernah kawin wajib didata sebagai pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU),  sebagai penyelenggara Pemilu dengan taglinenya  KPU Melayani, punya kewajiban untuk mendata seluruh warga masyarakat yang sudah memiliki hak pilih terdaftar dalam data pemilih.

Dalam undang-undang juga sudah diatur,  bahwa data pemilih untuk Pemilu serentak 2019 ini adalah. Data pemilih Pemilu terakhir (data pemilih Pilkada)  disandingkan dengan data penduduk potensial pemilih atau lebih dikenal dengan DP4 yang diterima KPU dari Kementerian dalam negeri.

Hasil penyandingan ini tentu saja akan didapatkan jumlah data yang membengkak. Dan jika dilihat oleh masyarakat awam ini seperti data gelondongan. Kemudian data inilah yang dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)  oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) ke lapangan. Hasil coklit ini kemudian di susun dan direkap oleh KPU melalui PPS,  dan rekap berjenjang hingga sampai di KPU.

Untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar) rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara  (DPS)  sudah ditetapkan pada tgl 20 Juni 2018 di Pangeran Beach Hotel Padang. Sebanyak 3.611.395 Pemilih di Sumatera Barat sudah terdaftar dalam daftar pemilih sementara.  Dan sudah diumumkan di setiap Desa, Kelurahan dan Nagari di seluruh Sumbar.

Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam membantu KPU mendapatkan data pemilih yang akurat. Masyarakat dihimbau bisa melakukan kroscek terhadap DPS,  memeriksa dirinya dan juga keluarga apakah sudah terdaftar dalam data pemilih atau belum.

KPU menerima tanggapan dan masukan masyarakat terkait  DPS ini hingga 8 Juli mendatang. KPU sudah bertekad bahwa tidak ada warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam data pemilih. Sehingga semua warga bisa menggunakan haknya pilihnya dengan baik. KPU siap menuntaskan  kompleksitas persoalan data pemilih yang dari waktu ke waktu terus berulang demi terwujudnya demokrasi di negara ini.

KPU percaya,  saat pemilih berdaulat negara kuat. Semua tentu harus dimulai dengan data pemilih yang akurat. Mari kita tunggu apakah KPU berhasil menyusun daftar pemilih yang berkualitas untuk pemilu yang berkualitas di 2019 nanti. (analisa)