Datangi Polsek Bonjol, Pengacara Hendra Bonjo Bagindo Ratu desak Datuak Ngamuak segera ditangkap.

oleh -3,363 views
oleh
3,363 views

Pasaman – Proses penanganan tindak pidana dugaan pengeroyokan yang dialami oleh Hendra Bonjo, atau Bagindo Ratu pada 21 Agustus 2022, Sekitar Pukul 21.00 wib di rumah saudara Adi, Jorong Kp Jambak Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman terus berlanjut, pasca dibuatnya laporan oleh korban Hendra, Dengan STPL Nomor : STPL/10/VIII/2022/SPKT/sek-bjl/polres Pasaman/Polda Sumbar.

Saat ini Polsek Bonjol telah menangkap dan menahan 3 orang terduga pelaku yaitu FA, FD, IG yang sudah berstatus tersangka.
Senin, 29 Agustus 2022, Pukul 11.30 tim pengacara korban mendatangi Polsek Bonjol, Tim Pengacara yang mendatangi Polsek Bonjol yaitu Dedi Harianto Lubis, SH, MH, Teguh Indarmaji, SH, dan Singgih Apriman Zen, SH ketiganya berasal dari Kantor Hukum DHL & Rekan yang juga Advokat Publik pada BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Ketiga pengacara ini menemui Kanit Reskrim Polsek Bonjol Aiptu Rahmad di ruang kerjanya, pada kesempatan itu tim pengacara mempertanyakan perkembangan laporan dari klien mereka. Selain itu tim pengacara juga meminta Kanit Reskrim untuk segera memeriksa dan menangkap Wenrayana Datuak Ngamuak yang diduga sebagai aktor intelektual yang telah merencanakan pengeroyokan.

Teguh Indarmaji,SH selaku pengacara korban/pelapor menyampaikan bahwa peristiwa ini berawal  saat Wenrayana Datuak Ngamuak yang juga menjabat sebagai Ketua KAN Ganggo Hilia Bonjol menghubungi pelapor dan saksi Irmanda Rajo Bandaro untuk mengklarifikasi sesuatu hal, namun saat pelapor dan saksi sampai di lokasi kejadian rumahnya Adi, ternyata dilokasi telah berkumpul beberapa orang, awalnya pertemuan berjalan baik. Namun setelah beberapa waktu pertemuan berjalan, Datuak Ngamuak dengan nada tinggi marah dan meninju lantai rumah seolah olah memberikan kode kepada yang lain, kemudian terjadilah pengeroyokan, sebenarnya sasaran mereka adalah Irmanda Raja Bandaro, namun Hendra Bagindo Ratu mencoba melerai dan menghalangi para pelaku, namun naas justru Hendra yang menjadi sasaran orang orang yang sudah membabi buta,  menyerang menggunakan beberapa benda keras.  Sementara itu  Wenrayana Datuak Ngamuak hanya berdiri diam menyaksikan pengeroyokan tersebut begitu juga tuan rumah saudara Adi hanya membiarkan, dan kemudian mengusir Hendra Bagindo Ratu dan Irmanda Rajo Bandaro dari rumah.

Pengeroyokan itu mengakibatkan luka luka yang diderita Hendra, bahkan salah satu batang leher nya mengalami hancur dan harus dioperasi.

Sementara itu Dedi Harianto Lubis, SH yang juga Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru dan Pendiri LBH Tuah Negeri Nusantara Provinsi Riau ini menyampaikan prihatin dengan kinerja kepolisian yang lambat, bahkan tidak berani menangkap aktor intelektualnya, sebagai pengacara korban, Dedi yang akrab disapa DHL ini meminta segera Datuak Ngamuak untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, kami akan siapkan tim pengacara yang lain untuk mengadvokasi kasus ini, karena Korban, Hendra ini merupakan kader Pemuda Pancasila, dan salah satu Dewan Pembina di LBH Tuah Negeri Nusantara Provinsi Riau, apalagi beliau juga ninik mamak di Bonjol ini, orang orang yang sudah melakukan ini kepada beliau harus segera ditangkap dan dijatuhi hukuman berat.(**)