DIPA Terbuka, Itu Uang Negara Kok

oleh -709 views
oleh
709 views

Padang,—Rembuk Komisi Informasi (KI) se Sumatera bertema besar Refleksi Satu Dekade UU Keterbukaan Informasi Publik, digelar di Medan 3-5 Mei.

Kegiatan rembuk diisi dengan diskusi mengangkat tema Persepektif PTUN atas Putusan KI oleh Majelis Hakim PTUN

Setiap Satker harus buka itu Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA). “Jangan bilang, tertutup, informasi dikecualikan atau rahasia negara, DIPA itu terbuka, itu uang negara kok,”ujar Hakim PTUN Medan Jimmy Pardede pada diskusi di Rembuk KI ss Sumatera, Kamis 3/5 di Medan.

Beda dengan dokumen seperti siapa yang mengerjakan tambang di suatu daerah, kalau daftar perusahaannya bisa dibuka tapi kalau detil sampai titik koodinat tunggu dulu.

“Pahami pasal informasi dikecualikan di UU 14 tahun 2008,”ujar

KI jangan anti dengan PTUN sebagai lembaga banding atas putusan sengketa informasi KI.

“Jadikan koreksi untuk pengayaan, sama dengan saya tidak anti putusan dibanding atau dikasai ke MA,”ujarnya.

Menurut Jimmy, KI itu quasi pengadilan sehingga putusannya diajukan keberatan oleh para pihak ke PTUN,

“Istilah kami untuk sengketa informasi PTUN adalah pengadilan banding,”ujarnya Kamis 3/5 di Medan.

Putusan KI yang diajukan keberatan ke PTUN, menurutnya adalah seperti proses persidangan banding.

“Ada putusan PTUN mengatakan menerima permohonan dan menguatkan putusan KI, permohonan diterima karena memenuhi ketentuan formal mengajukan keberatan atas putusan KI tersebut,”ujarnya.

Setelah permohonan diterima maka PTUN memeriksa putusan KI, lalu PTUN menerbitkan keputusan menguatkan, membatalkan dan memutuskan sendiri.

Setelah putusan PTUN para pihak ada yang tidak puas mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

“Kalau panitera PTUN meminta salinan resmi berkas lengkap ke KI itu tanda ada putusan KI diajukan keberatan ke PTUN, KI kirimkan segera berkas, kalau tidak dikirim maka komisioner bisa dipanggil ke sidang oleh majelis hakim TUN,”ujarnya.

Pada proses persidangan PTUN, dipastikan tidak ada mediasi. “Tapi majelis hakim PTUN dapat memanggil KI jika diperlukan,”ujarnya.(rilis ppid-kisb)