Dugaan SPJ Fiktif, Kejari Pasbar Tahan Mantan Wakil Rakyat

oleh -2,182 views
oleh
2,182 views
Kejari Pasbar tahan tersangka dugaan SPJ fiktif, Jumat 29/10-2021. (dok)

Pasaman Barat,— Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) umumkan  penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersamgak SPJ fiktif. Jumat 29/10-2021

Lima ditetapkan tersangka, tiga orang dilakukan penahanan oleh Kejari Pasaman Barat hari ini. Sedangkan dua dari tersangka tidak memenuhi panggilan penahanan dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat karena alasan.

“Tiga tersangka kita lakukan penahanan, dua belum karena tidak hadir tadi dengan alasan, satu habis operasi dan satu lagi sedang di Riau. Namun setelah tim kejaksaan sudah mencek kebenaran alasan dua tersangka itu, ternyata benar adanya. Tapi penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut tetap akan di tindaklanjuti secepatnya,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana pada pers rilisnya.

Lima tersamgka, tiga sudah ditahan hari ini merupakan mantan anggota DPRD Pasaman Barat yaitu, inisial ES dari Partai Demokrat, inisial FS dari Partai PPP, inisial JD dari Partai PPP, inisial IS dari Partai PDIP dan inisial At dari Partai PBB.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan. lima mantan dewan Pasbar itu terkait pembayaran belanja SPJ fiktif pada tahun 2019.

Diduga kata Kajari Pasbar, mereka melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun anggran 2019 yang terserap sebesar 27.165.361.405 dari total anggaran sebesar 32.015.823.405

Disebutkan Kajari Pasbar diketahui jumlah kerugian negara dari lima tersangka tersebut sebesar Rp 650 juta.

Kelima tersangkat tersebut di jerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 99 sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, tiga dari 5 tersangka kata Kajari untuk sementara dititipkan penahanan di Rutan Polres Pasaman Barat. (jonhar)