Formulasi Kebijakan Capres Tentang Disinformasi dan Kerukunan Warga

oleh -1,248 views
oleh
1,248 views
Deza Putra (dok)

DEBAT CAPRES pertama telah berlangsung  12 Desember 2023, dihadiri 3 pasangan calon presiden pemilu 2024. Debat yang pertama sudah disaksikan langsung oleh masyarakat Indonesia.

Tentunya masyarakat telah dapat mempertimbangkan kemana hak suara mereka harus disalurkan di antara ke 3 Paslon Capres 2024 mendatang. Artikel ini menganalisis kebijakan dan langkah yang akan dilakukan Capres nomor urut satu dalam mengatasi disinformasi dan kerukunan warga.

“Kasus perkusi, kekerasan, dan diskriminasi oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok lainnya. Apa kebijakan yang akan anda lakukan untuk melindungi warga Negara dan memperkuat toleransi dalam masyarakat Indonesia yang majemuk?”.

Satu pertanyaan ini yang di bacakan oleh pembawa acara kepada capres nomor urut 1 pada debat pertama capres pemilu 2024. 

“Setiap pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan tak dihukum, karna apabila di biarkan dia akan menular, dan dianggap sebagai sesuatu yang benar.”ujar Anis Baswedan Capres Nomor Urut 1.

Menurut capres nomor urut 1, kasus perkusi, kekerasan, dan diskriminasi itu merupakan tindakan pelanggaran hukum, dan kasus kasus ini tidak boleh dibiarkan tak dihukum, kalau pelaku tidak ditindak dengan hukum maka kasus ini akan  menular dan akan mengganggu kerukunan warga.

Lalu capres nomor 1 lanjut bicara tentang “langkah yang pertama adalah, setiap kali ada pelanggaran dikerjakan oleh siapapun kapanpun di manapun, maka tegakkan aturan tegakkan hukum, itu nomor satu”. 

Kebijakan yang pertama ini disampaikan oleh capres nomor 1 dengan tekanan gerakan  tangan  dan ucapan yang cepat, sehingga dapat di simpulkan bahwa Anies tidak bermain main dalam menanggapi kasus pelanggaran hukum, dan  pelaku pelanggaran akan ditindak secara cepat  dengan hukum.

Bapak Anies juga menekankan bahwa setiap adanya pelanggaran perlu tegakkan aturan dan tegak kan hukum.

Bapak Anies juga menyinggung tentang kerukunan, “kita harus melakukan usaha berkomunikasi dengan semua. Negara tidak boleh memusuhi salah satu unsur yang ada di masyarakat, Negara adalah penyelenggara yang harus menjangkau semua”. Langkah ini dilakukan oleh capres nomor 1 jika terpilih menjadi presiden Indonesia.

Menurut pak Anies “Negara harus memberikan hak kepada masyarakat untuk berbicara termasuk untuk mengkritik, sehingga ada ruang kebebasan kepada rakyat untuk menyampaikan pendapatnya”.

Dan dilanjuti dengan argument bahwa Negara bukan mengatur pikiran, Negara bukan mengatur perasaan, Negara mengatur tindakan, di situ kita atur, dan apabila melanggar, maka itu dilakukan tindakan penegakan hukum.

Pak Anies juga membahas ketika adanya pelanggaran yang terjadi kepada masyarakat, seringkali masyarakat tak tahu kemana harus melaporkan. Maka pak Anies Baswedan ini merencanakan membuat program online pengacara gratis yang disebut HOTLINEPARIS, dengan cara ini  maka rakyat mengalami masalah bisa minta tolong kepada Negara, untuk didampingi pengacara  dari Negara. (analisa)

Oleh: Deza Putra Adaelyen

MAHASISWA FISIP UNAND, Departemen Ilmu Politik