Guspardi Gaus Ingatkan Penunjukan Pejabat Untuk Kepentingan Parpol, Harus Transparan

oleh -121 views
oleh
121 views
Pejabat
Guspardi ingatkan Mendagri jangan tunjuk Pejabat Kepala Daerah karena desakan Parpol, Selasa 8/8-2023. (faj)

Jakarta, – Ratusan kepala daerah se Indonesia gelombang kedua segera berganti. Pemerintah otomatis menyiapkan Pejabat (Pj) Kepala Daerah.

Terkait itu Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mewanti-wanti agar pengangkatan penjabat tidak dimanfaatkan pemerintah atau rezim yang sedang berkuasa maupun titipan Parpol mana pun agar bisa menjadi tim sukses pemenangan Pemilu 2024.

Menurutnya, Pilkada Serentak pada tahun 2024 seharusnya menjadi warisan atau legacy dari rezim.

“Ini untuk memastikan bahwa penugasan pejabat kepala daerah tidak tercampur dengan kepentingan politik praktis dan diharapkan orang yang ditunjuk adalah aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan netral,”ujar Guspardi, Selasa 8/8-2023.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur bahwa ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis.

“Jangan lagi ada titipan dari parpol tertentu. Ini juga menjadi ujian bagi Mendagri apakah beliau kuat dalam menyikapi seretan-seretan upaya yang dilakukan para petinggi partai untuk menitipkan orang-orangnya di jabatan tertentu ,” tutur Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengharapkan pemilu ke depan dapat menghadirkan demokrasi yang substantif. Pemilu jangan hanya bersifat prosedural , seremonial dan periodik semata. Ia pun meminta proses penunjukan penjabat kepala daerah di lakukan secara transparan dan akuntabel.

Nama-nama calon yang diusukan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Pusat harus diumumkan secara terbuka sehingga bisa dipastikan figurnya netral dan tidak terindikasi kekuatan politik mana pun.

“Makanya, publik harus diberi ruang mengawal dan bisa berpartisipasi memberi masukan mengenai rekam jejak calon. Termasuk mengawasi calon pejabat kepala daerah yang berasal dari mantan anggota TNI/ Polri, jangan sampai terulang kembali sehingga akan menimbulkan polemik nantinya,”ujar Pak Gaus ini

Oleh Karena itu, Mendagri harus mampu menyikapi masalah ini secara profesional dan proporsional dan memastikan bahwa orang yang ditunjuk itu berintegritas dan punya kapasitas.

“Kalau ternyata pejabat kepala daerah yang di tunjuk tidak netral, tentu akan menjadi catatan sejarah bahwa penunjukan kepala daerah merusak demokrasi sehingga hasil pemilu tidak legitimate,”ujar pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menilai, selama ini pemerintah menjalankan proses penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, tidak ada aspek yang dilanggar dan salah dalam proses penunjukan itu. Sebab, penjabat adalah jabatan penugasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau atasan ASN kepada bawahannya.

”Penjabat kepala daerah bukan pemilihan kepala daerah definitif seperti pilkada langsung. Oleh karena itu, memang tidak ada partisipasi publik langsung seperti pilkada,” katanya.

Benni justru meminta publik mengawasi bersama-sama baik proses ataupun kinerja para penjabat. Menurutnya, untuk pengisian penjabat kali ini, akuntabilitas dan transparansinya sudah dibenahi melalui regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Di situ bisa dilihat proses penunjukan sesuai alurnya. Masyarakat bisa mengawasi sesuai beleid tersebut.

”Siapa pun yang ditugasi oleh Presiden harus memastikan pemilu berjalan dengan baik,” ucapnya singkat.(faj)