Jumat Keramat, Kejari Pasbar Tahan Mantan Direktur RSUD Pasbar

oleh -373 views
oleh
373 views
Jumat Keramat, Mantan Direktur RSUD Pasbar ditahan jaksa, 12/8-2022. (sofyan)

Pasaman Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), kembali lakukan penahanan terhadap satu tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar priode 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 20 M.’ Jumat Keramat’.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, pada Jumat 12/8-2022 mengatakan tersangka dimaksud adalah Mantan Direktur RSUD Pasbar.

“Ya, benar hari ini sudah dilakukan penahanan terhadap inisial BS yang merupakan PA dan PPK pada Pembangunan RSUD Pasbar Tahun Anggaran 2018 – 2022. Sebelumnya tersangka BS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada  28 Juli 2022 lalu,” ujar Elianto.

Lebih lanjut Elianto mengatakan ketika akan dilakukan penahanan dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, namun ketika akan dibawa untuk dititip di Rutan Polres pasbar, tiba-tiba tersangka jatuh pingsan sehingga tersangka BS dibawa ke RSU Ibnu Sina untuk dirawat intensif.

“Setelah menjalani perawatan selama 7 hari dan dinyatakan sudah sehat kemudian Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali memanggil tersangka untuk kembali diperiksa sebagai tersangka, dan setelah selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 17.00 wib tadi, tersangka BS ditahan,”ujarnya.

Dijelaskanya Kejari Pasaman Barat penahanan terhadap tersangka BS merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan RSUD Pasbar anggarannya bersumber dari DAK dan APBD TA 2018 s/d 2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 134.859.961.000.-

“Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 20 miliar dan penyidik telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup keterlibatannya didalam pembangunan RSUD Pasbar.”ujar Elianto.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab, setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid 19, pihak kejaksaan langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat untuk penahanan selama 20 hari.

Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.

Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Dari pantauan wartawan pelaksanaan penetapan dan penahanan tersangka dugaan penyimpangan pembangunan RSUD Pasbar berjalan aman dan terkendali dengan menerapkan protokol kesehatan.(sofyan)