Ketimpangan Hukum Di Indonesia

oleh -307 views
oleh
307 views

oleh: Winanda

Mahasiswi Ilmu Politik, Universitas Andalas

 

Ketimpangan hukum yang tengah berlangsung di Indonesia saat ini adalah bentuk dari lemahnya nilai penegakan hukum itu sendiri, kesenjangan sosial yang didapat antara kelas bawah terhadap proses hukum yang mereka dapat, menggambarkan seperti apa para penegak keadilan yang katanya “semua orang sama saja dimata hukum” membuat bagaimana hukum di Indonesia menangani berbagai problematika kehidupan bangsa saat ini, sedangkan kelas atas? Mereka tak perlu takut untuk yang namanya “Sebuah Hukuman”

Hukum runcing ke bawah tumpul ke atas, mungkin kalimat yang sudah tak asing di negeri Wakanda tercinta ini, pasal yang karet serta banyak undang-undang yang mungkin seharusnya perlu ditambahkan atau di luruskan kembali mengenai bagaimana hukum dan keadilan. Dalam hukum sendiri, hukum tidak pilih kasih atau mempertimbangkan banyak hal apalagi jika kasusnya sudah fatal, namun apa yang membuat hukum masih saja longgar terhadap beberapa orang, apalagi jika mempunyai harta dan takhta, tidak mungkin semudah itu hukum bisa ditimpal dengan segepok uang.

Banyak kasus yang bisa kita ambil contoh, misal masyarakat biasa yang dengan keterbatasan ekonomi, terpaksa harus mencuri demi menyambung hidupnya diproses dengan cepat penangkapannya bahkan hukumnya juga amat berat, memang untuk setiap tindakan kriminal tidak dapat diwajarkan apapun itu bentuknya karena akan di normalisasi, namun fokus nya adalah ketika hukum sendiri menangani kasus yang dibuat para elite dan para tikus berdasi, sangat sulit dan bahkan proses hukumnya tidak memberikan kesan takut terhadap pelakunya, sehingga tingkat kepercayaan rakyat terhadap hukum semakin rendah. Terlebih lagi, kasus yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan saat ini, yakni korupsi 271 triliun, lagi-lagi elite kembali berulah dan merasa belum kenyang dengan kekayaan nya, hingga mengeruk milik masyarakat dengan tamak dan rakus, banyak yang mengatakan untuk segera mengesahkan agar di hukum mati, sebelum itu alangkah baiknya dimiskinkan semiskin miskinnya. Namun, kenapa belum juga ada hukuman yang membuat para elite takut dan masih tak segan korupsi? Atau berbuat kriminal lalu bebas, dan mencalonkan diri kembali sebagai penjabat? Entahlah, tidak ada yang bisa disalahkan.

Namun jika di renungkan kembali, sepatutnya hukum hakikatnya bertujuan untuk memberikan efek jera serta mengadili, jika masih banyak saja yang menyepelekan, patut dipertanyakan bagaimana nurani dan akalnya, namun hukum harus memberi ketegasan yang setegas tegasnya jika sudah mengevaluasi bahwa hukuman ini belum bisa menggertak mereka yang masih saja percaya diri dan berani berbuat kriminal, apapun kejahatan yang merugikan negara dan rakyatnya, itu adalah kriminal.(“”)