Ketua LKAAM Sumbar Dr. FB Dt. Nan Sati; Demi Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Harus Disertifikatkan

oleh -170 views
oleh
170 views

Padang,–Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Nan Sati akan memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar tanah ulayat di Sumatera Barat dapat disertifikatkan. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan demi kepastian hukum tentang kepemilikan komunal adat di Ranah Minang.

Hal itu ditegaskan Ketum saat memimpin rapat di kantor LKAAM Sumbar, Selasa (13/06/2023) bersama Sekum JR. Dt. Bandaro Bendang dengan Pengurus dan Ketua LKAAM Kabupaten/Kota.

Agenda rapat adalah mempersiapkan kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang direncanakan tanggal 22 Juni 2023 dan membahas soal penyelenggaraan Bimtek tentang Adat di Bukittinggi yang direncanakan tanggal 23-25 Juni 2023 mendatang serta dilanjutkan dengan studi komparatif masalah adat ke Bali pada awal Juli.

“Mari kita manfaatkan semaksimal mungkin kehadiran Bapak Menteri Agraria Hadi Tjahjanto yang tiba tanggal 22 Juni 2023 di Padang. Bapak Menteri berkenan dan sangat berkeinginan berdialog dengan Ketua KAN se-Sumatera Barat yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB di UNP Padang,” ujar Ketum Fauzi Bahar Dt Nan Sati yang didampingi Humas LKAAM Zulnadi St. Maruhun.

Selaku pucuk pimpinan LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar ingin memperjuangkan soal tanah ulayat ini dapat disertifikatkan oleh negara dengan sertifikat tanah komunal. Sehingga ada kepastian hukum. “Ibarat tali dapek diirik. Kok batampuak dapek di jinjiang,” kata mantan Walikota Padang 2004-2014 ini.

Selama ini masyarakat Minangkabau mengakui ada tanah ulayat, tapi tidak ada kepastian hak secara hukum. Penetapan hanya sebatas menunjuk tanpa tahu berapa luasnya. “Mari berasumsi positif dulu tentang maksud kita ini. Jangan terperangkap dengan pemikiran seakan-akan kita akan menghabisi tanah ulayat. Justeru sebaliknya kita ingin menyelamatkan hak ulayat secara turun temurun yang pada gilirannya bernilai ekonomis untuk anak kemanakan,” kata Fauzi Bahar Dt. Nan Sati.

Langkah mensertifikatkan tanah komunal ini juga memudahkan bagi investor dalam menjajaki kerjasama yang saling menguntungkan terhadap tanah ulayat. “Bila keinginan ini direspon Menteri, maka secara berjenjang kita akan buat MoU. LKAAM Sumbar dengan BPN Sumbar dan LKAAM Kabupaten/Kota dengan BPN kabupaten/kota.
Kita minta biaya sertifikatnya gratis,” jelas Ketum Fauzi Bahar yang tercatat saat ini sebagai Caleg DPRI Dapil 1 dari Partai Nasdem.

Dikatakannya, bila maksud baik ini terwujud maka terkandung maksud untuk mengeventarisasi tanah ulayat yang selama ini dijadikan lahan perkebunan oleh pengusaha yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya mungkin sudah habis, maka harus dirundingkan lagi dengan pemilik ulayat dalam pola yang saling menguntungkan.

“Jangan apriori dulu, LKAAM tidak bermaksud menghapus hak ulayat, melainkan memberikan kepastian hukum kepada tanah ulayat,” ujar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati.

Untuk itu, Ketum LKAAM Sumbar mengharapkan kehadiran Ketua KAN se Sumatera Barat pada tanggal 22 Juni di UNP. “Undangan akan segera dikirimkan kepada Ketua KAN,” kata Sekum Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang. (*)