Ketua PN Kelas I-B Pariaman Bertekad Berikan Layanan Terbaik, Wujudkan 5R dan 5S

oleh -73 views
oleh
73 views

Pariaman–Dalam memberikan layanan maksimal kepada masyarakat sesuai standar budaya kerja, Pengadilan Negeri (PN) I-B Pariaman kini terus menggenjot pelaksanaan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).

“Kita selalu evaluasi terus menerus, sisi yang sudah baik kita tingkatkan, sisi yang masih lemah kita perkuat terus hingga sesuai standar pelayanan dan budaya kerja,” kata Ketua PN I-B Pariaman Dedi Kuswara, SH.MH disela-sela inspeksi pelayanan, Senin (24/7/2023) pagi.

Standar pelayanan adalah dasar dari manajemen kinerja instansi yang berasal dari bahasa Jepang yaitu Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu dan Shitsuke yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi singkatan 5R yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin.

Menurut Dedi Kuswara, selain standar pelayanan 5R, maka Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kelas I-B Pariaman sebagai bagian dari jajaran Mahkamah Agung wajib menerapkan sikap 5S yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun.

“Saat ini sedang ada penilaian tentang pelaksanaan 5R dan 5S ini dari jajaran Badilum. Insya Allah kita siap untuk melayani masyarakat dengan prima dan maksimal,” kata Ketua PN Dedi Kuswara yang didampingi oleh Wakil Ketua PN Zulfadly, SH.MH.

Ketika ditanya soal jenis pelayanan yang menonjol akhir-akhir ini adalah loket layanan hukum dimana para Caleg DPRD dari seluruh partai politik meminta Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum. Waktu itu memang terjadi antrian beberapa hari karena jumlah yang cukup banyak, namun hal itu dapat diatasi dengan kesigapan dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Saat ini Pengadilan Negeri Kelas I-B Pariaman juga meningkatkan layanan dengan dukungan IT yaitu Eraterang yang merupakan aplikasi untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan yang bisa dilakukan dari laptop atau ponsel.

Dengan aplikasi Eraterang pemohon tidak perlu datang antri ke PN. Pemohon hanya perlu mengisi formulir elektronik serta melengkapi data kemudian dalam waktu maksimal 1 x 24 jam pemohon telah dapat mengambil Surat Keterangan di konter PTSP Pengadilan Negeri dengan membawa persyaratan.

Untuk terus berbenah, Ketua PN Kelas I-B Pariaman Dedi Kuswara, SH.MH mengaku mengharapkan kritik dan masukan dari masyarakat. “Kami tidak alergi dengan kritik karena dengan kritik yang membangun kita dapat melakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” kata Dedi Kuswara, putra Tanah Datar yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas ini. (*)