Komisi II DPR RI Gelar Konsinyering, Guspardi: Ajang Samakan Persepsi atas 4 PKPU Pemilu

oleh -176 views
oleh
176 views
Guspardi Gaus sebut empat KPU telah lewati kosinyering dengan Komisi II DPR RI, selanjutnya dibaw ake pleno DPR RI untuk disetujui. (faj)

Jakarta, —Peraturan KPU RI itu tidak bisa semaunya KPU, karema dia sesuai aturan main harus melewati pembahasan bersama antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.

Saat ini ada empat PKPU yang tengah dibahas dan disiapkan untuk regulasi positif pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan bahwa Komisi II bersama Pemerintah (Kemendagri) dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), kemarin selesai melaksanakan Rapat Konsinyering untuk membahas 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU).

“Keempat rancangan PKPU yang dibahas dalam konsinyering terdiri dari perlengkapan pemungutan suara, kampanye dalam penyelengaraan pemilu, dana kampanye pemilu dan surat suara pemilu 2024,” ujar Guspardi,”Kamis 25/5-2023.

Menurutnya, tujuan dilakukannya konsinyering ini adalah untuk menyamakan visi dan persepsi antara Komisi II dan Penyelenggara Pemilu, agar saat dilakukan pleno di Komisi II tidak lagi terjadi dinamika.

“Konsinyering dimaksudkan sebagai ajang mendiskusikan dan membahas apa saja yang berkaitan dengan rancangan PKPU yang disampaikan oleh KPU,” ulas Politisi PAN itu.

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini menjelaskan, dalam konsinyering yang agendanya berlangsung selama tiga hari itu, bayak hal yang dibahas dan diskusikan di mana dinamika sangat luar biasa.

Semua fraksi yang ada di Komisi II kata Guspardi menyampaikan pandangan dan pendapatnya, serta melakukan kajian yang mendalam terkait rancangan dan alternatif-alternatif yang disampaiakan oleh KPU.

“Misalnya bilik suara itu bentuknya bagaimana dan jenis materialnya seperti apa. Kan perlu keseragaman. KPU memberikan beberapa alternatif bahannya mulai dari duplek, plastik akrilik dan juga bahan alumanium. Kita tentu harus memikirkan juga bagaimana dengan penempatan bilik suaranya, gudang dan lain sebagainya. Tetapi pilihan akhirnya tentu berdasarkan musyawarah mufakat dan harus didasari dengan prinsip efesiensi dan efektifitas,” tegas Pak Gaus biasa politisi asli racikan minang ini.

Di samping itu, Komisi II juga menekankan kepada KPU, agar sedetil mungkin memikirkan bagaimana agar jangan sampai terjadi kecurangan maupun pengelembungan suara dalam pelaksanaan pemilu.

“Begitu juga kita membahas mengenai money politik dan biaya politik serta berbagai hal lain sebagainya dan kita bahas dengan sangat rigit,” tutur Guspardi

Bagaimanapun, lanjut Guspardi, kita menginginkan pelaksanaan pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi 5 tahunan dapat berjalan sukses.

“Jangan hanya jadi demokrasi yang prosedural belaka, tetapi pelaksanaan pemilu yang secara substantif bisa meningkatkan kualitas demokrasi itu sendiri,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Setelah lewat konsinyering itu, selanjutnya kta Guspardi Gaus 4 Rancangan PKPU tersebut akan dibawa secepatnya ke rapat pleno di Komisi II untuk disetujui dan disahkan.(faj)