Komisi Informasi Pastikan Siap Kawal Pemilu Transparan

oleh -477 views
oleh
477 views
Bimtek Perki 1 tahun 2019, diikuti Komisioner KI se Indonesia bagian Barat, di Banten. (foto: ppid/kisb)

Jakarta – Komisi Informasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2019, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan mengedepankan transparansi. Perki tersebut mengatur tentang Standar Layanan dan Sengketa Informasi Pemilu.

Lahirnya Perki ini didasarkan kepada pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan informasi tentang Kepemiluan.

“Perki disusun selama 11 bulan dengan melibatkan seluruh stakeholders yang berkaitan dengak kepemiluan,”ujar Koordinator Bidang PSI KI Pusat, Arif Kuswardono pada saat pembukaan Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.

Bimtek ini digelar selama  tiga hari diikuti oleh 56 peserta dari Komisi Informasi di wilayah barat Indonesia. Komisi Informasi Sumbar mengirim dua komisoner yakni Nofal Wiska (Wakil Ketua KI Sumbar) dan Arif Yumardi (ketua bidang PSIP) serta panitera KI Sumbar Defi Astina.

“Perki ini mengatur tentang alur layanan sengketa informasi Pemilu, dan mengatur hubungan penyelenggara dengan masyarakat serta peserta Pemilu,” tambahnya.

Pada proses penyelesaian sengketa bersifat khusus ini, jangka waktu disesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. Proses permintaan informasi hingga permohonan sengketa informasi diatur lebih singkat. Bahkan proses ajudikasi diperintahkan lebih singkat, yaitu 14 hari. Padahal proses ajudikasi secara normal diberikan waktu hingga 100 hari.

“Perki ini sudah melalui proses yang panjang, KI sudah bolak-balik membahas ini dengan KPU, Bawaslu, DKPP, ahli dan peserta Pemilu,”ujar Arif.

Dalam Bimtek dikupas persoalan teknis sengketa, baik terkait waktu, objek hukum maupun administrasi permohonan sengketa.

“Perki ini harus dipahami secara mendalam oleh Komisi Informasi, termasuk penyelenggara dan masyarakat luas, sehingga hak masyarakat bisa terpenuhi,”Arief Yumardi.

Bimtek kata Arief menjadi awal kerja KI Sumbar melakukan sosialisasi kepada penyelenggara Pemilu, peserta pemilu dan masyarakat di Sumatera Barat.

“Rencana sebelum hari Pemilu, KI Sumbar melakukan sinkronisasi Perki 1 tahun 2019 dengan KPU dan Bawaslu kabupaten dan kota se Sumbar dalam bentuk monitoring dan evaluasi,”ujar Nofal Wiska.

Perki 1 tahun 2019 ini sah secara aturan perundang-undangan karena sudah di undangkan.

“Secara legalitas sudha sah setelah Perki 1 tahun 2019 diundangkan pada lembaran negara p28 Februari 2019. Perki ini berlaku untuk tahapan Pemilu 2019 dan Pilkada serentak 2020,”ujar Defi Astina. (relis: ppid/kisb)