KPU Padang Turunkan APK Paslon

oleh -768 views
oleh
768 views
Komisioner KPU Kota Padang turunkan APK di Simpang Tiga Sawahan, Minggu, 24/6 (foto rom)

Padang—Tahapan masa kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang berakhir 23 Juni 2018 kemarin dan hari ini memasuki masa tenang  hingga 26 Juni 2018 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dan jajarannya mulai jam 00.00.WIB Minggu dini hari tadi sudah bergerak menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seluruh Kota Padang yakni baliho, umbul-umbul dan dan spanduk.

Penurunan APK jenis baliho dilakukan oleh seluruh Komisioner KPU Kota Padang yakni Riki Eka Putra, Chandra EKa Putra, Mahyudin, Yusrin Trinanda serta  Sekretaris KPU Kota Padang Lucky Dharma Yuli Putra serta sekretariat KPU Kota Padang Minggu pagi tadi.

Komisioner KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan penurunan APK ini telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Penurunan APK jenis baliho besar pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota ada di lima titik lokasi. Yang pertama di depan Sumatex Subur Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, kedua di depan kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Kuranji, yang ketiga di simpang tiga Sawahan Kecamatan Padang Timur, yang keempat di simpang NPM Kecamatan Padang Barat dan yang terakhir di simpang Mutiara Putih Kecamatan Koto Tangah,” ujar Riki Eka Putra.

Sementara itu, untuk APK jenis umbul-umbul yang tersebar di 11 Kecamatan yang membuka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan untuk APK jenis spanduk yang tersebar di 104 kelurahan yang membuka Panitia Pemungutan Suara (PPS), katanya.

Riki Eka Putra juga menambahkan, penurunan seluruh APK yang tersebar di seluruh titik di Kota Padang diharapkan selesai dan tidak ada lagi tanda-tanda kampanye yang berbentuk APK menjelang sore nanti.(rom)