Lagi Kasus Penipuan Berkedok Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Terjadi di Pasbar

oleh -1,451 views
oleh
1,451 views
Darul satu lagi korban dugaan penipuan beli lahan di Koperasi melaor ke Polres Pasbar, Minggu 21/3-2021. (foto: dok/joni)

Pasaman Barat,—Kembali terjadi dugaan kasus penipuan berkedok koperasi perkebunan kepala sawit terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Masayarakat Minggu 21/3-2021 melaporkan kasus peniouan tereebut melibatkan oknum pengurus koperasi ke Polres Pasaman Barat. Masyarakat di Nagari Lingkuang Aua, Kabupaten Pasaman Barat.

Pelapor atas nama Dahyul dan kawan-kawan membenarkan, bahwa mereka melaporkan Ketua KSU Bina Rakyat inisial MJ, atas dugaan kasus penipuan, sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/65/III/2021-SPKT-Res-Pasbar.

Kejadian tersebut kata Dahyul berawal sejak dirinya ditawarkan untuk membeli lahan kelompok tani perkebunan kelapa sawit, oleh MJ selaku ketua KSU Bina Rakyat Jorong Taming Tengah, Nagari Batahan, Kec. Ranah Batahan, Kab. Pasaman Barat pada 2011 lalu.

“Saya membeli satu nomor plasma, dengan luas lahan satu setengah hektar, dengan harga Rp. 12.500.000, dan tidak hanya saya saja yang ikut membeli lahan tersebut, sesuai data kami diduga korban terindikasi lebih kurang 150 orang dan kerugian kira-kita Rp 1,5 miliar selang waktu tahun 2009-2011,”ujsr Dahyul.

Karena tidak ada kejelasan, Dahyul dan kawan-kawan mengaku pada tahun 2018 sudah melakukan pengecekan ke lokasi langsung bersama MJ, namun lahan yang mereka beli itu tidak ditemukan keberadaannya, dengan dalih MJ bahwa pihak GM PT. ABSM tidak berada di lokasi.

“Sejak lahan itu kami beli pada tahun 2009- 2011, hingga saat ini tidak ada kepastian dan tidak ada menerima hasil apapun dari nomor plasma yang kami beli di KSU Bina Rakyat tersebut,”ujarnya.

2020 sudah pernah diadakan mediasi antara masyarakat yang membeli nomor plasma tersebut dengan Ketua KSU Bina Rakyat (MJ), dan dihasilkan keputusan dari mediasi itu, bahwa ketua KSU Bina Rakyat inisial MJ berjanji kepada semua anggota untuk mengembalikan hak-hak semua anggota yang telah membeli Nomor Plasma KSU Bina Rakyat tersebut.

Dalam surat tersebut Ketua KSU Bina Rakyat berjanji bahwa, akan mengembalikan uang pembelian nomor plasma, menyerahkan lahan kepada anggota sesuai nomor anggota (1 nomor, 1.5 hektare) dan melangkah ke ranah hukum.

“Dalam perjanjian itu, jika MJ tidak menyelesaikannya sampai tanggal 20 november 2020, dia bersedia dituntut sesuai undang-undang yang berlaku,” terang Dahyul.

Dahyul berharap, pihak Ketua KSU Bina Rakyat yakni MJ bertanggung jawab penuh atas perbuatannya, dan pihak penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Karena persoalan ini telah kami laporkan ke Polres Pasaman Barat, kami berharap pihak penegak hukum bisa memperoses persoalan ini secepatnya, karena di lokasi yang sama, diduga juga ada terjadi penjualan lahan fiktif serupa,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Ahmad Afhero, S.H., M.H menyampaikan, perbuatan terlapor MJ dan terlapor sebelumnya AN dalam kasus serupa bisa diduga sebagai perbuatan yang terorganisir.

“Karena memiliki modus yang sama yaitu menjual lahan kelompok yang bernaung dibawah koperasi dan bekerja sama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun itu fiktif,” ujar Ahmad Ahfero.

Kasus yang dilaporkan kliennya dengan terlapor inisial MJ diduga mengelabui korbannya dengan menjual lahan plasma yang  mengatasnamakan sudah bekerja sama dengan PT. Agro Bisnis Sumber Makmur (ABSM).

“Kita meminta penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas persoalan ini, karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus presiden Republik Indonesia pak Jokowidodo dan hal tersebut juga sudah di Instruksikan langsung oleh Kapolri untuk diusut tuntas,” ujarnya.(joni)