Laporan Polisi Irwan Prayitno, Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Telah Membungkam Partisipatif Masyarkat Berantas Korupsi

oleh -1,636 views
oleh
1,636 views
Lembaga Anti Korupsi Integritas bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, nilai laporan Irwan Prayitno ke Mapolda Selalasa malam upaya pembungkaman partisipasi masyarkat berantas korupsi, siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Rabu 2/5 (foto: google)

Padang,—Belum 24 jam pasca Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melapor dugaan pencemaran nama baik ke Mapolda Sumbar, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar terdiri dari 17 LSM menyatakan sikap.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mengatakan pada siaran persnya, diterima media ini Rabu 2/5, laporan Polisi Irwan Prayitno upaya membungkam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Kita, Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyesalkan laporan polisi Irwan Prayitno terhadap pemilik dua akun Facebok atas nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa II serta Yusafni (terdakwa kasus SPJ Fiktif), Selasa malam kemarin,”ujar pentolan Direktur Integritas Arif Paderi yang menjadi bagian dari koalisi tersebut.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil laporan itu adalah tindakan berlebihan dan terkesan upaya serangan balik terhadap tuduhan Yusafni yang menyebut Irwan Prayitno menerima aliran duit dalam dugaan kasus korupsi SPJ Fiktif.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkhawatirkan ini adalah upaya untuk membungkam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Dalam laporannya, Irwan Prayitno melaporkan Yusafni dengan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan terhadap pemilik dua akun Facebok atas nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa serta Yusafni dilaporkan dengan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dalam Siaran Pers Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno yang beredar luas, diketahui bahwa pelaporan terhadap Yusafni bermula dari berita Harian Haluan Sabtu, 28 April 2018, yang berjudul “Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif ‘500 Juta Untuk Baliho IP”.

Berita tersebut memuat keterangan Yusafni yang menyebut nama-nama orang penerima aliran duit dugaan korupsi SPJ Fiktif, termasuk salah satunya adalah Irwan Prayitno. Menurut Irwan keterangan Yusafni yang dimuat di Harian Haluan tersebut telah memfitnah, menzalimi dan mencemarkan nama baiknya.

Sementara laporan terhadap pemilik akun media sosial Facebook atas nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa dilatarbelakangi posting kedua akun tersebut yang memuat berita Harian Haluan.

Atas.pelaporan itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap:
Pertama,  Berita yang diterbitkan Harian Haluan adalah karya jurnalistik maka penyelesaiannya harus tunduk kepada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Kedua, Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat laporan Irwan Prayitno terhadap pemilik akun Facebook dengan nama Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa perlu diduga sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat, dan upaya-upaya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil mengimbau pihak Kepolisian bijak menindaklanjuti laporan tersebut.

Ketiga, terkait dengan laporan Irwan Prayitno terhadap Yusafni, Koalisi Masyarakat Sipil mengimbau pihak kepolisian menghargai keterangan tersebut sebagai bagian dari proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Koalisi Masyarakat Sipil mendukung pihak Kepolisian mengusut keterangan Yusafni tentang orang-orang penerima aliran duit dugaan korupsi SPJ Fiktif dan membuktikan terlebih dahulu kebenarannya.

Itukah sikap 17 Koalisi Maayarakat Sipil Sumbar yakni;

1. Perkumpulan Integritas
2. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
3. Pusat Kajian Lembaga Hukum dan Anti Korupsi (LUHAK) FH UMSB
4. Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi Universitas Negeri Padang (PK GEBRAK UNP)
5. LBH Pers Padang
6. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
7. Indonesia Corruption Watch (ICW)
8. SAFEnet
9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
10. Bung Hatta Antikorupsi (BHAKTI) Universitas Bung Hatta Padang
11. Serikat Petani Indonesia Wilayah Sumbar
12. Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi KPJKB Makassar
13. Komunitas Antikorupsi (KAPSI) Universitas Negeri Padang
14. Yayasan Citra Mandiri Mentawai
15. Aliansi Komunitas Seni Indonesia (AKSI)
16. Nurani Perempuan
17. Limbubu Pariaman

(wandi)