Mafia Tanah Rampas Tanah Ulayat, Enam Pemuda Malalo Ditahan Polres Padang Panjang

oleh -439 views
oleh
439 views
6 Pemuda Malalo Tigo Jurai didampingi Tokoh dan Ninik Mamak Malalo di Tahanan Polres Padang Panjang. (foto: dok/almd)

“Malalo nagari gadang, hari salasa pakan balainyo, Kok harato diambiak urang, nyao jo badan taruhannyo”

Padang Panjang,—Itulah sebait pepatah yang tertuang dalam Tambo Alam Malalo Tigo Jurai, dan inilah yang menjadi semangat bagi pemuda asal Malalo untuk mempertahankan tanah ulayat mereka yang dirampas oleh mafia tanah.

Tokoh masyarakat Malalo, Nojirfa H kepda media menguraikan, kejadiannya beraqal tanggal 12 oktober 2020 dimana sekelompok orang melalukan pemagaran kawat berduri dan pemasangan plang proyek di tanah Ulayat masarakat Malalo, tak ayal beritapun heboh dan beredar di dua kewalian nigari Malalo Tigo Jurai bahwa ada orang yang sedang memasang pagar dan plang proyek di wilayah ulayat Malalo, setelah dicroscek apakah kegiatan itu sudah sepengetahuan Ninik Mamak atau Pemerintahan Nagari, ternyata tidak.

“Kegiatan itu adalah kelakuan sekelompok orang suruhan dan bayaran mafia tanah dari nagari sebelah yang mengklaim dan mensertifikatkkan tanah ulayat masarakat malalo secara sepihak, padahal tanah tersebut sedang dalam perkara perdata di PN Padang Panjang,” ungkapnya.

Ditambahkan, Wali Nagari Padang Laweh Malalo telah berusaha meleporkan kejadian itu kepada Kapolsek Batipuh Selatan agar bisa menghentikan kegiatan itu karena di nigari malalo masyarakat sudah heboh dengan kejadian itu, namun sayangnya jawaban kapolsek malah mengatakan kegiatan itu legal bukan malah menghentikan.

“Karena kegiatan pemagaran dan pemasangan plang proyek itu tidak juga berhenti maka kemarahan masarakat Malalo terutama anak-anak muda sebagai PAGA NAGARI tidak terbendung lagi, mereka mendatangi tempat keadian dan mengusir para pekerja,” jelas Nojirfa.

Malang tak dapat ditolak entah siapa yang memulai dan entah siapa yang melakukan 11 motor pekerja yang ditinggal pergi terbakar, yang jelas pada saat kejadian ada aparat keamanan yang menyaksikan.

“Tanggal 14. Oktober 2020 dilakukan mediasi di Kantor Polres Padang Panjang, dengan kesepakatan agar semua pihak menahan diri,” tambah Masnaidi dari Pemerintahan Nagari Malalo.

Lalu tanggal 02 Desember 2020, lanjut Masnaidi, Petugas Polres Padangpanjang menangkap seorang pemuda Malalo bernama Nanda yang bekerja sebagai pengojek. Petugas pura-pura menumpang ojeknya dari Malalo dan sesampai di wilayah Tanjung Barulak, Nanda sudah ditunggu oleh petugas lainnya dan langsung ditangkap. Saat penangkapan sepeda motor Nanda dibiarkan di jalan dan Nanda dibawa memakai mobil ke Polres Padangpanjang.

Kemudian tanggal 06 Desember 2020 Polisi berkekuatan dua mobil Dalmas dengan senjata laras panjang, satu mobil patroli dan satu mobil minibus datang ke Malalo dan menangkap semua pemuda yang berada di pinggir jalan tanpa pandang bulu. Saat itu, 11 orang pemuda ditangkap termasuk tiga orang yang masih di bawah umur (siswa SMP).

Warga Malalo sangat terkejut dan ketakutan. Kemudian 12 orang warga Malalo dibawa ke Polres Padang Panjang dan diinterogasi hingga tengah malam. Beberapa orangtua dari Malalo datang ke Polres untuk mengantarkan pakaian untuk anak-anak mereka yang Ketika ditangkap saat akan pergi mandi ke danau.

Tanggal 07 Desember 2020 6 orang termasuk 3 anak di bawah umur dilepaskan karena dianggap Polisi tidak terlibat, sedangkan yang 6 orang lagi tetap ditahan polisi.

“Dari pengakuan ke 6 pemuda ini tidak satupun mereka yang melakukan pembakaran itu, kalua hadir iya karena ini adalah panggilan hati anak agari, namun sampai hari ini sudah lebih 2 bulan mereka masih ditahan di Polres Padang Panjang dan belum juga dilimpahkan Tahap 2 ke Kejaksaan,” ungkap R. dt. Sarikan, ninik mamak nagari setempat.
Ke 6 pemuda Malalo yang masih ditahan itu adalah :

MAIFIRNANDA
HENDRA FAHMI
MUSTAFA KAMAL
SURYANTO
SUTRISNO PRAKAS ANUGRAH
YULIAN DONI AMALO

“Hukum memang harus ditegakkan, tapi haruslah adil, mereka yang mempertahankan haknya kok malah diproses, sedangkan penyebab yang mereka lakukan orang yang merampas tanah ulayatnya kenapa tidak diproses….???,” kata R. Dt. Sarikan. (rilis: almd)