Pasti Kasus Ngeri Nih..Pejabat Solsel Bergiliran Diperiksa Kejati Sumbar

oleh -1,266 views
oleh
1,266 views
Aspidsus Hadiman beberkan penyelidikan terhadap alih fungsi hutan lindung kadi perkebunan sawit, melibatkan banyak orang penting, Senin 6/7-2024.(dok)

Padang, — Sejak Senin ini hingga Rabu kabarnya penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati)Sumbar kerja keras untuk mengungkap dugaan alih status hutan lindung jadi perkebunan di Solok Selatan (Solsel).

Kejati Sumbar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) juga infonya sudah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Solok Selatan untuk meminta keterangan atas kasus tersebut.

Tak hanya Bupati, jajaran pejabat penting di sana juga dimintai keterangan atas dugaan penggarapan lahan negara seluas 650 hektare tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan RI.

“Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan Kajati Sumbar sejak April lalu,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Senin 7/5-2024 kepada wartawan di Padang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menegaskan bahwa dugaan kasus masih tahap penyelidikan.

Pejabat terkait dipanggil untuk dimintai keterangan selain bupati, juga Sekdakab Solsell  dan adik ipar bupati yang jadi Pengurus Koperasi untuk dimintai keterangan secara Marathon sejak Senin ini.

“Surat panggilan sudah dilayangkan Kejati Sumbar sejak April lalu,”ujar Aspidsus..

Dari data yang diperoleh media ini, sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.

Selanjutnya Kadis Pertanian Solok Selatan, Sekda Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan. Sedangkan Walinagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo, Bupati Solok Selatan dan Kadis PMPTSP Solok Selatan, dipanggil pada Selasa 7 Mei 2024.

“Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Selasa besok pemeriksaan Bupati, Walinagari dan satu perangkat daerah lagi, ” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, SH, MH.

Dijelaskan Hadiman, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kemudian 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.

“Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan,” kata Hadiman.

“Kita akan terus mengembangkan kasus. Kalau sudah ada dua alat bukti, tentunya kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” Jelas Hadiman. (cho)