Masih Penyelidikan, LBH Pers: Pak Polisi Segerakanlah Penyidikan Terkait Pers Diusir

oleh -225 views
oleh
Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal berharap Polda Sumbar tuntaskan segera penegakan hukum dugaan pidana penghalangan kerja jurnalis, Jumat 16/6-2023. (dok)

Padang,– Telah lewat satu bulan lapiroan LBH Pers ke Polda Sumbar terkait pengusiran dan pelarangan wartawan meliput pelantikan Wakil Walikota Padang 9 Mei 2023.

LBH Pers mewakili Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar sekaligus kuasa hukum dari wartawan yang diusir melaporkan dugaan tindak pidana pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di Gubernuran Sumbar pada momen pelantikan Wakil Walikota Padang pada 9 Mei 2023.


Sampai hari ini dari laporoan tindak lanjut, kasus telah diproses Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Salah satunya ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/82/RES.5/2023/Ditreskrimsus.

Pelaporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik ini dilakukan pada 10 Mei 2023 oleh sejumlah jurnalis dengan didampingi Advokat dari LBH Pers Padang, setelah sebelumnya ratusan jurnalis yang terdiri dari seluruh organisasi profesi wartawan konstituen Dewan Pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, dan jurnalis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi demonstrasi masif memprotes tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.

“Berdasarkan informasi yang LBH Pers dapat, selaku kuasa hukum setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini telah diperiksa 5 (lima) orang terlapor dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik pada peristiwa 9 Mei lalu. Sedangkan saksi pelapor telah diperiksa sejumlah 4 (empat) orang jurnalis. Selain itu, penyidik Polda Sumbar telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami sebagai pelapor sebanyak 2 (dua) kali,”ujar Aulia Rizal, S.H., M.H selaku Direktur LBH Pers Padang lewat keterangan persnya, Jumat 16/6-2023.

Terhadap perkembangan ini, LBH Pers dan seluruh wartawan tergabung di KWAK (Koalisi Wartawan Anti Kekerasan) mengapresiasi Polda Sumbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, karena sejauh ini telah menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud.

“Tapi, kami berharap Polda Sumbar dapat mengusut tuntas dan menjalankan kewenangan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan objektif sehingga proses pelaporan kasus ini dapat segera dilanjutkan ke tahap penyidikan, “ujar Aulia.

Karena kata Aulia Rizal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang mengatur _“setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Pasal ini efektif dan tidak banci, semoga ditegakkan sungguh-sungguh oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat,” ujar Aulia Rizal.

Selain itu, LBH Pers menghimbau kembali seluruh organisasi profesi wartawan dan seluruh jurnalis di Sumatera Barat untuk mengawal kasus dan pelaporan ini kembali.

“Ini tidak saja semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban, melainkan juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers berupa kebebasan menjalankan kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),”ujar Aukia Rizal.

Sehingga diterapkan pasal itu, tentu preseden penghalangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang, tidak mengancam jurnalis lainnya di masa mendatang.

“Serta harapannya jaminan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang telah digariskan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat terwujud lebih baik,” ujar Aulia Rizal.(rls/adr)