Masyarakat Nagari Labuah Gunuang Kadukan Saluran Irigasi Rusak Kepada Ketua DPRD Sumbar

oleh -811 views
oleh
811 views

Limapuluhkota – Kegiatan Reses Anggota Dewan merupakan langkah cepat dalam melaksanakan pembangunan aspirasi masyarakat dibandingkan musrenbang yang dilakukan secara berjenjang dari nagari hingga sampai ke musrenbang kabupaten dan provinsi.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi, SH dalam sambutanya ketika membuka pelaksanaan Reses ke daerah Pemilihan (Dapil) V (Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 kota) Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Sabtu 16/12/2023.

Ketua DPRD menyampaikan, bisanya pelaksanaan musrenbang nagari menghimpun 20 usulan pelaksanaan pembangunan kemudian, akan dikurangi menjadi 10 usulan pada musrenbang kecamatan dan kemungkin masuk usulan menjadi 5 usulan utama pada musrenbang kabupaten.

“Kondisi pengurangan usulan tersebut biasa karena menimbang ketersediaan dana dan melihat kewenangan dari usulan pembangunan daerah tersebut dari berbagai tingkat wilayah masing-masing daerah. Dengan kegiatan reses DPRD ini hal ini dapat diperjuangkan setiap anggota DPRD dari dapilnya masing-masing,” ungkap Supardi.

Supardi juga katakan, salah satu tugas anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat adalah Reses dalam rangka untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat.

“Pelaksaanaan reses anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan 1 kali pada setiap masa sidang , dimana dalam 1 tahun anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanaka 3 kali masa persidangan. Pelaksanaan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat tetap berlandasan dengan kewenangan dalam pembangunan daerah, ada kewenagan kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat” ujarnya.

Pada kesempatan ini beberapa aspirassi yang disampaikan Pada Ketua DPRD Sumbar diantaranya Pembangunan Irigasi yang terletak di Jorong Talaweh (gunung Sago), Pembangunan Jalan Taratak Sitanang, Pembangunan Jalan yang menjadi Kewenangan Kabupaten 50 Kota, Pembangunan jalan usaha tani.

“Bahwasanya beberapa usulan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan kewenangan Pemda Kabupaten 50 kota namun untuk dapat melaksanakan kegiatan usulan masyarakat tersebut, pemerintah Kabupaten 50 kota dapat menyampaikan permohonan secara tertulis kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat, tentu dapat melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ” terang Supardi.

Pada kesempatan tersebut Walinagari Labuah Gunuang Khairul Hadi Datuak Paduko Rajo Lelo menyambut baik kegiatan reses perorangan Ketua DPRD Sumbar, Supardi dapat berkunjung bertemu masyarakat kenagarian Labuah guna menyampaikan aspirasi guna percepatan pembangunan kenagarian Labuah Gunuang.

“Kita senang akan kehadiran pak Supardi bertemu masyarakat menerima aspirasi secara langsung tentang perbaikan Irigasi yang rusak, jalan usaha tani dan beberapa ruas jalan nagari lainnya agar aktifitas usaha pertanian dapat meningkat nantinya. Alhamdulilah direspon baik ketua DPRD,” ungkapnya senang.

Kegiatan ini juga kesempatan ini hadir juga Sekretaris DPRD Sumbar yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan perundang Undangan Zardi Syahrir, kasubbag Humas Protokol dan Publikasi Set. DPRD Sumbar, Dahrul Idris. (*)