Miko Kamal di Peradi Goes to School Seri 30: Siswa Memberikan Kode Keras Penegakan Hukum

oleh -927 views
oleh
927 views

Padang,–Kegiatan Peradi Goes to School (PGtS) genap digelar sebanyak 30 seri. Seri yang ke 30 diadakan di SMK Negeri 5 Padang, Jumat 24/11/2023. Acara yang dimulai sekitar pukul 9.00 WIB itu diikuti oleh sekitar 70 orang peserta.

Yang bertindak selaku pemateri adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, Ph.D. yang didampingi oleh beberapa orang pengurus DPC dan PBH Peradi Padang antara lain Yudhi, Upik Ramona, Suci, Tiswal dan Yoga.

Materi yang disampaikan adalah tentang hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum ITE, hukum perundungan, dan hukum kebersihan.

Pada bagian materi hukum lalu lintas, seorang peserta dengan inisial DT maju ke depan menceritakan tindakan pelanggaran hukum lalu lintas yang pernah dilakukannya. Dengan jujur DT menyampaikan bahwa hampir setiap hari dirinya mengendarai sepeda motor di atas trotoar.

Ketika Miko Kamal menanyakan kepada DT apakah dia tahu perbuatannya itu melanggar/menyalahi hukum? Siswa itu menjawab: “tahu pak”.

“Kalau kamu tahu itu melanggar hukum, kenapa kamu lakukan itu?”, tanya Miko lebih lanjut.

“Karena itu lebih simpel dan bisa menghemat bensin, Pak”, jawab DT enteng.

“Saya kan hanya melakukan pelanggaran hukum kecil saja, Pak. Saya sering menonton banyak orang-orang besar yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang lebih berat”, tambah DT.

Miko Kamal memberikan nasihat kepada DT bahwa apapun alasannya, itu adalah perbuatan melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan. “Menurut UU lalu lintas, setiap orang yang mengendarai sepeda motor di atas trotoar dapat dihukum maksimal 500.000 rupiah atau penjara maksimal 2 bulan”, jelas Miko.

Miko kemudian memanggil siswa yang lain untuk memberikan nasihat kepada DT yang telah secara rutin melakukan pelanggaran hukum. “DT, kamu telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengendarai motor di atas trotoar. Ke depannya jangan lakukan lagi ya”, kata teman DT.

DT menjawab “Terima kasih atas nasihatnya, insyaallah saya tidak akan melakukan lagi”.

Selesai acara, Miko Kamal menyampaikan bahwa cerita jujur yang disampaikan oleh DT merupakan salah satu representasi dari gambaran keadaan sosial kita. “Generasi muda kita seperti DT sering melihat, baik langsung maupun melalui media, perbuatan melawan hukum yang jamak dilakukan oleh orang-orang dewasa, dan dia merasa perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya tidak sebanding dengan tindakan-tindakan melawan hukum berat dan serius yang dilakukan oleh orang dewasa, termasuk aparat penegak hukum”, kata Miko.

“Yang disampaikan DT adalah kode keras kepada kita semua, terutama aparat penegak hukum agar senantiasa memberikan contoh baik dalam penegakan hukum, dan menunjukkan tauladan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Jika kondisi ini (orang dewasa mempertontonkan perbuatan melawan hukum, hukum tidak ditegakkan dengan konsisten dan aparat tidak memberikan tauladan dalam kehidupan sehari-hari) dibiarkan berlarut-larut, maka kehidupan sosial kita akan semakin amburadul dan Indonesia Emas 2045 yang hendak dicapai hanyalah mimpi belaka”, lanjut Miko.

Kegiatan PGtS seri ke 30 ditutup secara resmi oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Ilham Tanjung. Dalam sambutan penutupannya, Ilham menyampaikan terima kasih kepada Peradi Cabang Padang yang telah berkenan datang ke SMK Negeri 5 Padang. Beliau juga menyampaikan kepada para siswa yang mengikuti PGtS untuk menjalankan apa yang disampaikan oleh pemateri Miko Kamal terkait kewajiban mematuhi aturan hukum yang berlaku.(**)