Ndeehhh, Lagi Tambang Emas Ilegal di Nagari Cubadak, Pasaman

oleh -1,350 views
oleh
1,350 views
WALHI Sumbar kembali ungkap prkatek tambang ilegal di Cubadak Pasaman. (foto: dok/ walhi)

Padang,—Tambang emas Ilegal yag berada di Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat yang berada di kawasan Hutan Lindung telah menimbulkan kerusakan Aliran Sungai Jernih, yang merupakan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Pasaman.

Aktifitas tambang ilegal ini mengoperasikan 19 Alat berat (Exsavator). Aktifitas tambang ilegal ini mengakibatkan hancurnya aliran sungai Jernih yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat di Nagari Cubadak, tepatnya Batang Kundur, Kampuang Lanai dan Kampung Sinuangon serta akan juga berdampak pada daerah yang dialiri sungai tersebut yaitu Nagari-Nagari hilir Seperti Nagari Sinuruik, Muro Kiawai, Aia Gadang, Lingkuang Aua, Nagari Kapa dan Muaro Sasak Kab. Pasaman Barat.

Kepala Departement Advokasi, Riset dan Kampanye WALHI Sumatera Barat, Yoni Candra menggungkapkan bahwa aktifitas tambang ilegal di daerah aliran sungai ini dapat menjadi cikal bakal terjadinya bencana ekologi di daerah hilir aliran sungai, kami menyayangkan pihak Dinas Kehutanan baik di Kabupaten Pasaman maupun di Provinsi abai dalam kerja pengawsan sehingga kawasan hutan lindung Pasaman porak poranda oleh aktifitas tambang emas ilegal.

“Banyaknya alat berat yang digunakan oleh para penambang yang berada di kawasan hutan juga lemahnya fungsi Kepolisian dan melakukan pembiaran aktifitas tambang ilegal, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang memenuhi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, ini menjadi pertanyaan kita bersama, bagaimana mungkin 9 buah exsavator tanpa terdeteksi oleh Kepolisian di kawasan hutan lindung, kami meminta Kapolda Sumbar untuk melakukan evaluasi kinerja bawahannya yang melakukan pembiaran tambang emas ilegal di wilayah kerja nya,”ujar Yoni pada pers rikis WALHI Sumbar diterima redaksi media ini, Senin 10/2.

Yoni Candra menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini Gubernur dan Kapolda Sumbar harus menaruh perhatian serius dalam penanganan dan penindakan aktifitas tambang ilegal.

“Agar bencana ekologi bisa diantipasi dan tidak semakin meluas terjadi di masa mendatang,”ujar Yoni.(rilis)