Nekat.. Pasutri Edarkan Sabu Disikat Polisi

oleh -226 views
oleh
226 views
Satu dari tiga tersangka pengedar narkotika ditangkap Polres Dharmasraya, Kamis 6/4-2023. (eek)

Dharmasraya –Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri (Pasutri) di Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar kabupaten Dharmasraya Kamis 6/4-2023,  17.00 WIB.

Pasutri ODS 31 tahun, laki-laki dan NP, 28 tahun, perempuan, IRT ditangkap karena diduga edarkan sabu, siap-siap terjerat pasal tindak pidana narkotika jenis Sabu

Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan dari keduanya ditemukan satu) buah dompet warna kuning berisikan 15 (lima belas) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening dan masing-masing juga berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1(satu) unit handphone merk nokia warna biru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi  membenarkan penangkapan Pasutri dan satu pemda oleh  Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar.

“Benar polisi dari Satuan Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri ODS(31) dan NP (29) di Jorong Ranah mulia Koto Gadang Kecamatan Koto Besar. Pasutri ini ditangkap dan diduga melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,”ujar Iptu Rusmardi.

Penangkapan Pasutri diduga edarkan sabu itu berawal dari informasi masyarakat, adanya orang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Koto Besar. Atas informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan dan penangkapan.

“Selanjutnya setelah diaman dan dilakukan Interogasi kepada pelaku ODS (31) dan NP(28) Narkotika jenis Shabu tersebut milik kedua tersangka didapatkan dari seorang laki-laki beriniaial RP,” ujarnya.

Dari pengembangan kasus Pasutri diduga mengedarkan narkotoka itu tersebut, pada Kamis tanggal 6/4- 2023 pukul 20.00 WIB Personil Satresnarkoba melanjutkan penangkapan terhadap RP, kelahiran Bungo Melayu, Pelajar, warga Desa Peninjau RT/RW 004/ Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jamb,”ujar Iptu Rusmardi.

Dari RP ini personil Sat Resnarkoba menyita 1 buah Kotak Rokok merek RASTA warna biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sedang, yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis shabu, satu unit sepeda motor merek HONDA SONIC tanpa nopol berwarna merah putih, 1 buah jaket warna abu abu dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih.

Kemudian kedua pelaku pasangan suami istri dan pelaku berinisial RG beserta barang bukti narkotika golongan satu jenis jenis sabu diamankan di Polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan, kepada kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.

“Untuk tersangka RG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak.”ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya Kapolres AKBP Nurhadiansyah menyampaikan ucapan apresiasi kepada  masyarakat yang membantu dan mendukung kepolisian dalam pengungkapan perkara ini.

Kapolres juga menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam sindikat peredaran narkoba ini.

“Saya enghimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjebak dalam peredaran gelap narkoba,” ujar AKBP Nurhadiansyah SIK dikutip dari rilis Humas Polres Dharmasraya  (eek)