Onde Mande, PN Jakarta Pusat Kabulkan Nikah Beda Agama

oleh -248 views
oleh
248 views
Guspardi Gaus heran PN Jakpus sahkan pernikahan beda agama, tanpa merujuk putusan MK RI, Senin 3/7-2023. (dok/faj)

Jakarta, — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Menurutnya, putusan PN Jakpus sangat patut dipertanyakan.

“Wong belum lama ini, nasib nikah beda agama secara tegas telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Januari 2023 lalu. Kok ini sekonyong-konyong menerima?,”ujar Guspardi saat dimintai keterangan oleh wartawan Senin 3/7-2023.

Apalagi, kata Guspardi Gaus PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama berdasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

“Kenapa putusan PN Jakpus ini tidak didasarkan pula pada keputusan MK, MUI, dan yang lainnya? jika terkait ranah agama, sebaiknya harus bertanya dan merujuk kepada yang lebih tahu urusannya,” ujar politisi senayan ini.

Jadi menurut Guspardi, keputusan yang dibuat tidak berdasarkan pertimbangan yang matang dan komprehensif. Semestinya, para hakim juga harus merujuk dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yangs udah berungkali menolak permohonan uji materi UU untuk membolehkan perkawinan beda agama.

“Perlu diingat, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution), harusnya juga dihormati keputusannya,” ujar Guspardi.

Apalagi MK juga sebagai the final interpreter of constitution, bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK.

“Pengabaian terhadap hal ini, sama juga dengan pengabaian prinsip Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Politisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menolak Pernikahan Beda Agama (seperti perempuan Muslimah dinikahi oleh pria yang tidak beragama Islam).

“Pandangan MUI dalam berbagai kesempatan – termasuk dalam persidangan judicial review berkaitan Perkawinan Beda Agama di MK, telah berulang kali mengungkapkan tidak dibolehkannya Perkawinan Beda Agama berdasarkan aturan agama Islam dan UU Perkawinan,” tegas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, kata Guspardi Gaus seharusnya hakim PN Jakpus mesti menjadikan berbagai pendapat dari MUI dan putusan MK sebagai referensi dan pegangan utama para hakim apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama tersebut.

Sebelumnya, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.(faj)