Pembubaran DPD RI Usulan Jimly, Anggota DPR RI Sebut Harus Dikaji Komprehensif

oleh -139 views
oleh
139 views
Pembubaran DPD RI
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai wacana pembubaran DPD RI yang disampaikan anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie patut di pertimbangkan. (Sumber : Istimewa)

Jakarta, – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengusulkan pembubaran DPD RI.

Menurut Jimly, selama menjabat sebagai anggota DPD sudah empat tahun, DPD tak ubahnya seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena hanya memberi usul tapi usulnya tidak pernah didengar.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai wacana pembubaran DPD RI yang disampaikan anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie patut di pertimbangkan. Namun begitu perlu dilakukan dengan kajian yang komprehensif.

“Karena, untuk merealisasikan wacana pembubaran DPD harus melalui amandemen UUD. Amandemen itu tidak akan terwujud jika MPR tidak menghendaki perubahan UUD,” kata Guspardi, Rabu 23/8-2023.

Munculnya wacana pembubaran DPD tidak bisa dilepaskan dari peranan DPD yang sangat terbatas.

“DPD tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sebagai wadah* estafet aspirasi masyarakat dari daerah ke pemerintah pusat sebagai lembaga negara,” ujar politisi PAN ini.

Legislator Asal Sumatera Barat itu mengatakan cukup menarik pula didiskusikan usulan DPD digantikan dengan membentuk fraksi utusan daerah di DPR.

Sehingga DPD sebagai perwakilan daerah itu bisa lebih berperan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang merupakan kewenangan DPR.

Anggota komisi II DPR RI itu menilai, jika masih dipertahankan seperti kewenangannya seperti sekarang ini, maka DPD sangat tidak efektif dan efisien. Kehadirannya jelas tidak signifikan bagi bangsa dan negara.

“Diskursus tentang hal ini perlu di lakukan dengan para pakar dan ahli serta melibatkan berbagai elemen masyarakat,” jelas Pak Gaus ini.

Tentang waktu (timing) yang tepat untuk mengevaluasi kedudukan DPD juga sangat penting.

” Jangan sampai mengganggu agenda nasional pemilu (pemilihan umum) dan pilpres (pemilihan presiden), yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024,”pungkas anggota baleg DPR RI tersebut. (faj)