Pemkab Padang Pariaman Izinkan Aktivitas di Tanah Clay Asal Ikuti Syarat Ini

oleh -560 views
oleh
560 views

Parit Malintang,- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sosialisasikan rencana penelitian terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ditemukan di kawasan tambang galian c di Korong Surantiah Nagari Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung.

Sosialisasi rencana penelitian yang diprakarsai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman tersebut, dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) di lantai II Kantor Bupati di Kawasan IKK Parit Malintang, pada Kamis (22/02).

Rapat sosialisasi dipimpin langsung oleh Sekda Rudy Repenaldi Rilis dan didampingi Kadisdikbud Anwar. Turut hadir Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Dandim 0308 Letkol Inf Dwi Widodo, Wakil Ketua DPRD Risdianto, dan perwakilan dari Kejari Pariaman.

Tampak juga hadir perwakilan OPD terkait dari Pemprov Sumbar, pihak penambang, para pakar dan ahli cagar budaya LPPM Unand, dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, serta wali nagari dan tokoh masyarakat.

Sekda Rudy Rilis menyampaikan, sosialisasi ini di gelar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya di wilayahnya. Dia berharap, sosialisasi ini dapat menghantarkan sebuah pemahaman bahwa melindungi cagar budaya itu merupakan kewajiban pemerintah maupun masyarakat.

“Di lokasi temuan ODCB aktivitas tambang harus dihentikan, dan sesuai izinnya di lokasi tanah clay silahkan beraktivitas dengan catatan apabila ada pertemuan baru seperti batu yang sudah ditemui, pihak pengelola harus melaporkan kembali, dan ini adalah perintah undang-undang,” sebut Rudy menegaskan.

Sosialisasi yang berlangsung tiga jam tersebut, menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa peserta rapat mendukung untuk melakukan penelitian lebih lanjut.

Dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Disdikbud nya akan menindaklanjuti apa yang sudah disepakati dalam rapat sosialisasi ini.