Pemkab Pessel Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

oleh -70 views
oleh
70 views

Pesisir Selatan-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan partisipatif sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2023 ini. Demikian dikatakan Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska, Kamis (2/2) di Painan.

Disebutkan, seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan juga telah menyatakan kebulatan tekad dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkualitas serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan, setiap Badan Publik sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien.

“Dengan demikian, layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah serta perlu dilakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat dan akurat,” ucapnya.

Dikatakan lebih lanjut, komitmen implementasi KIP tidak diragukan lagi, bisa dilihat dari capaian PPID Utama Pesisir Selatan. Dalam perencanaan daerah/RPJMD Pesisir Selatan, keterbukaan informasi ini termaktub dalam visi misi pertama yaitu “Memperkuat Tatakelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis dan Transparan, Banyaknya peraturan/ keputusan kepala daerah yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi di Pesisir Selatan, mulai dari perencanaan sampai monev.

Diantaranya, pedoman PPID, penetapan Admin Operator PPID, Penetapan target DIP, sampai penetapan Monev pemeringkatan Badan Publik Lingkup Pemerintah Kabupatan Pesisir Selatan, “Kabupaten Pesisir Selatan, satu-satunya daerah di Sumbar yang melakukan monev pemeringkatan meniru yang dilakukan oleh KI Sumbar,” ungkapnya.

Selanjutnya sekda memaparkan point koordinasi, melakukan rakor dan bimtek kepada PPID Pelaksana, dan PPID Nagari secara Hibrid (langsung dan online), kunjungan pendampingan dan pembinaan ke PPID Pelaksana dan Nagari, dan berkolaborasi dengan badan publik secara berkelanjutan. Terakhir memaparkan point Inovasi KIP,

“Inilah yang selalu dikembangkan oleh rekan-rekan PPID Utama, banyak sekali inovasi-inovasi yang dibangun, diantaranya SIKLIK (Survey Indks Kepuasan Layanan Informasi Publik), Daftar Informasi Publik (DIP) Terintegrasi, Aplikasi PPID berbasis Android, Optimalisasi penggunaan medsos sebagai media komunikasi dan informasi, seperti Instagram PPID, Youtobe PPID, Facebook PPID, Twitter PPID, WA PPID, Tiktok PPID,” jelasnya.(**)