Pengisian per Dapil Harus 100 Persen dan Tak Ada Kegandaan Internal, Jhons Manedi: Baru Bisa di Submit

oleh -62 views
oleh
62 views

Padang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan partai politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi dan DPD RI memperbaiki berkas persyaratan yang belum lengkap hingga tanggal 9 Juli 2024.

“Saat ini memasuki H-3 perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Namun, belum satupun parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan Bacalegnya ke KPU Sumbar,” ujar Jons Manedi, Kamis 6 Juli 2023.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar itu mengimbau kepada pimpinan partai politik untuk segera melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir Model B.Daftar Calon Perbaikan yang dilampiri dengan surat persetujuan partai politik.

“Parpol jangan lalai dengan masa perbaikan dan harus menjadi perhatian khusus. Kami berharap agar pimpinan partai politik untuk segera mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Sumbar kepada KPU Sumbar,” katanya.

Jons Manedi juga mengatakan, untuk pengajuan perbaikan yang wajib terpenuhi agar bisa submit di antaranya progres pengisian per dapil harus 100 persen. Kemudian, sudah dilakukan analisa kegandaan yang dilakukan oleh admin partai, serta tidak boleh ada Ganda Internal.

“Masing-masing calon DPD dan Parpol untuk bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan tidak ada lagi perbaikan dokumen,” ujarnya.

Untuk saat ini, KPU Sumbar baru terima dua dokumen syarat perbaikan pencalonan dari lima calon yang belum memenuhi syarat (BMS) bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar.

Jons Manedi juga menyebutkan, bagi bakal calon DPD RI yang Memenuhi Syarat (MS) tidak tertutup kemungkinan akan ada juga menyerahkan dokumen syarat perbaikan.

“Dua bakal calon yang telah menyerahkan dokumen perbaikan yakni Cerint Iralloza Tasya dan Jelita Donal. Dan tiga bakal calon belum menyerahkan dokumen perbaikan yakni Yuri Hadiah, Jhoni Afrizal
Irman Gusman,” sebut Jons Manedi

Untuk saat ini, belum ada satupun parpol yang melakukan penyerahan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon DPRD Sumbar.

KPU Sumbar memberikan ruang perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD RI selama 14 hari yakni sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Untuk perbaikan dibuka hingga pukul 16.00 WIB, dan untuk hari terakhir penerimaan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023 akan di tutup pada pukul 00.00 WIB. (Romelt)