Polisi Ciduk Seorang Pengedar Sabu di Tanah Datar

oleh -661 views
oleh
661 views
Barang bukti yang disita dari Tersangka Jer di Polres Tanah Datar. (foto: fantau)

Batusangkar,—Polres Tanah Datar, Sumatera Barat menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sebanyak satu paket kecil, Rabu 24/4 sekira pukul 13.05 Wib.

“Kita telah menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika berdasarkan informasi masyarakat dan sudah meresahkan warga sekitar,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama di Pagaruyung, Kamis 25/4.

Kapolres menyebut anggotanya menangkap seorang pengedar bernama Jefri Marisky panggilan Jer (28 tahun), warga Jorong Jorong Lompatan Datar, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru.

Kapolres menjelaskan penangkapan Tersangka Jer berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ia sering mengedarkan Sabu di Kecamatan Tanjung Baru sehingga anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian.

“Keberadaan Jer diketahui polisi saat berada di rumahnya sedang tidur, dan langsung mengamankannya,” kata Bayu.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil Sabu dibungkus plastik bening di bawah kasur, satu buah alat hisap, satu buah gawai dan uang tunai Rp400 ribu.

Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Jer dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1, jo Pasal 127 ayat 1, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (fantau).