PPID Pemprov Sumbar Tidak Lampu Togok

oleh -241 views
oleh
241 views
HM Nurnas sebut PPID Pembantu itu tidak lampu togok, PPID itu triger pengelolan informasi. Jadi termohon tidaknya Sekda di sidang KI itu tergantung PPID Pembantu, Jumat 15/4-2022. (gusrik)

Padang,— Rilis Komisi Informasi (KI) Sumbar tentang hanya 4 dari 55 Origanisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar menjalankan perintah UU 14 tahun 2008 dan Permendagri 3 tahun 2017 tentang laporan pengelolaan layanyan informasi publik 2021, viral dan dikecaman banyak kalangan.

Seperti Anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat HM Nurnas kepada wartawan terang benderang mengatakan OPD seperti itu jelas melakukan pembangkangan dari peraturan yang sah.

HM Nurnas menyebut PPID Pembantu di lingkungan Pemprov Sumbar harus memahami regulasi terkait keterbukaan informasi publik.

“Ada UU No.14 Tahun 2008, Permendagri 3 Tahun 2017, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021, PPID dan PPID Pembantu harus paham itu, mana hak dan mana kewajiban, keridakpatuhan ini jelas melanggar UU dan Permendagri, Gubernur selaku pimpinan tertinggi harus memberikan sanksi tegas kepada OPD yang membangkang pada regulasi yang sah itu,” ujar HM Nurnas, Jumat 15/4-2022.

HM Nurnas adalah tokoh keterbukaaan informasi Sumbar, wakil rakyat dari Ketaping Padang Pariaman termasuk tokoh kunci kehadiran Komisi Informasi di Sumbar pada 2014.

“Ada persoalan tidak matching kinerja antara Atasan PPID Utama notebene Sekdaprov, PPID Utama yaitu Kadiskominfotik dengan PPID Pembantu di OPD yang biasa dijabat Sekretaris dari OPD itu. Masak untuk membuat laporan saja tidak mau, gimana pula melayani permohonan informasi diminta publik. Wajar sekarang banyak sengketa informasi di KI Sumbar dengan termohonnya adalah Sekdaprov selaku Atasan PPID Utama,”ujar HM Nurnas.

PPID Utama yaitu Dinas Kominfotik dan PPID Pembantu di seluruh OPD jangan seperti lampu “togok”, lampu kecil yang ditempel di dinding pada masa lalu, antara ada dan tiada.

“PPID sekarang hanya seperti pelepas tanya saja, ada PPID ? Ada. Tapi apa yang dilakukan? Tidak jelas, koordinasi saja tidak berjalan, ini yang saya lihat sperti lampu togok saja selama ini,”ujar Nurnas.

PPID adalah organisasi yang sangat berperan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. PPID ini yang menyediakan informasi publik, menyebarluaskan informasi publik, dan menerima permohonan informasi sampai penyelesaian sengketa.

“Kalau PPID seperti ini juga, siap-siap saja Sumbar menjadi provinsi tidak informatif, Gubernur dan Sekda harus serius menyikapi kondisi seperti yang dilaporkan Komisi Informasi itu,”ingat Nurnas.

Jika PPID Pembantu beralasan tidak ada. anggaran, soal penganggaran tentu harus ada kreatifitas dan inovasi dari PPID Pembantu itu.

“Berdasarkan Permendagri 3 tahun 2017 tidak ada alasan TAPD tidak anggarkan PPID Pembantu, PPID Utama dan Atasan PPID, atau berangkali tidak disulkan ke TAPD karena tidak paham fungsi dan kewenangan PPID yang termaktub di PP 61 tahun 2010 tentang Pelaksana UU 14 Tahun 2008,” ujar HM Nurnas. (adr)