Ramal Saleh : Perjanjian Jakarta, Saya Seperti di Fait Accompli

oleh -1,161 views
oleh
1,161 views
Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh sebut soal eksekusi Basko Mall kemarin mencoreng iklim kondusif di Kota Padang, Pemko harus menjadi mediator untuk mencarikan win win penyelesaian itu harusnya. (foto: dok)
Ramal Saleh gelar jumpa pers jelaskan duduk persoalan perjanjian damai Jakarta, Selasa 12/12 di Kantor Kadin Sumbar. (wandi)

Padang,—Kisruh Kadin Sumbar semakin meruncing, baru sekitar 27 jam usai Budi Syukur gelar jumpa pers, hari ini giliran Ramal Saleh, Ketua Umum Kadin Sumbar gelar pers conference terkait meruncing kembalinya masalah di Kadin Sumbar.

“Perjanjian Jakarta itu saya diundang juga oleh Kadin Indonesia membicarakan konsolidasi organisasi dan rencana pengukuhan Kadin Sumbar, adanya perjanjian ini saya tanda tangani dengan semangat untuk kebaikan, tapi selesai perjanjian ini saya seperti difait accompli (dijebak),”ujar Ramal Saleh dengan membacakan kronologis lengkap dari awal Musprov Kadin hingga hari ini.

Tapi.kenyataannya soal kesepakatan perdamaian dengan Budi Syukur, Ramal disodorkan draft sudah lengkap.

“Saya diundang hadir untuk kordinasi dan membicarakan pengukuhan, tahunya berubah menjadi perjanjian damai, pada konsep itu saya ngomong dua hal saja dan isi itu sudah didrop,”ujarnya saat jumpa pers didampingi Waketum Kadin Sumbar Sam Salam yang hari ini rayakan hari jadinya ke 60, Oktavianus Riswa, Danil Aswad, Ketua Komite Tetap Pengembangan Asosiasi dan Himpunan Kadin Sumbar Solfiadi.

Menurut Ramal Saleh soal Musprov Kadin Sumbar sebenarnya sudah clear, bahkan syarat setor dana sebesar Rp 250 juta kepada setiap calon, bagi yang tidak terpilih dikembalikan 50 persen.

“Dan dana itu sudah dikembalikan sebesar Rp 125 juta dari Rp 250 juta dana yang disetor calon, sudah diterima, artinya apa tidak ada masalah lagi, karena diterimanya dana itu Pak Budi mengakui kekalahannya pada Musprov,”ujar Ramal.

Sementara itu soal Perjanjian Jakarta dimediasi Kadin Indonesia menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Kadin Sumbar Oktavianus Riswa sejak dari awal kisruh ini sudah bertele-tele.

“Pertama menggugat di PN Padang soal SK Kadin Sumbar sudah dicabut lalu ada Perjanjian Jakarta, oke kita terima, tapi tidak bisa diakomodir harus kembalikan AD/ART Kadin terkait keinginan masuk jajaran kepengurusan, tidak bisa diputuskan oleh Pak Ramal dan Pak Budi berdua, emangnya Pak Ramal yang punya Kadin ini,”ujar Oktavianus Riswa.

Kalau ini dilakukan, Oktavianus mempersilahkan saja Budi Syukur mengajukan gugatan lagi. “Kalau pandangan hukum saya silahkan saja ajukan gugatan,”ujarnya.

Lalu dikatakan Ramal Saleh wanprestasi, Oktavianus tegaskan wanprestasi apa, soalnya proses dari menyikapi perjanjian ini sudah dilaksanakan Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar.

“Aneh, wanprestasi itu kalau perjanjian tersebut dibiarkan, bahkan Pak Ramal Saleh telah menindaklanjuti Perjanjian Jakarta itu dengan menggelar rapat pleno Kadin Sumbar 9 Desember sesuai pasal 29 poin 12 AD/ART Kadin,”ujarnya.

Menurut Ramal soal perjanjian itu, maka pihaknya menghormati putusan pleno Kadin Sumbar 9 Desember kemarin.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada tim penyelesaian bekerja, kita tunggu saja hasilnya gimana,”ujarnya.(wandi)