Ranperda Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Ditetapkan

oleh -122 views
oleh
122 views

Dharmasraya,–Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyampaikan pendapat akhir dalam rangka penetapan Ranperda tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman yang diinisiasi DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Pendapat akhir tersebut disampaikan bupati dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (20/12/21).

Dikatakan bupati, penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah yang dilaksanakan hari ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam upaya memenuhi hak asasi dan kebutuhan dasar masyarakat dalam upaya menyediakan sarana dan prasarana serta peningkatan pelayanan di bidang pemakaman.

“Setelah dilakukannya penetapan dan pengundangan Ranperda ini, kita secara bersama-sama nantinya akan melakukan tahapan berikutnya yang sangat penting, yaitu penyediaan lahan dan pembangunan tempat pemakaman yang harus didukung dengan anggaran.

Serta melakukan pembinaan dan penataan tempat pemakaman umun nagari dan tempat pemakaman bukan umum,” ujar bupati.

Di akhir penyampaiannya, bupati mengucapkan terimakasih kepada kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD beserta seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasama yang terjalin selama ini.

“Semoga Allah selalu memberikan kekuatan lahir dan bathin kepada kita semua, sehingga pemikiran kita dalam menyempurnakan Ranperda ini akan dapat meningkatkan pengabdian kita kepada masyarakat,” tandas bupati.