Rekruitmen KPU-Bawaslu Undang Polemik, Ini Kata Guspardi Gaus

oleh -135 views
oleh
135 views
Guspardi ungkap KPU kurang cermat terkait polemik KPU di provinsi Papua. (faj)

Jakarta,— Tahapan rekruitmen Anggota KPU dan Bawaslu se Indonesia sebagaiaj sudah tuntas, tapi di beberapa darah undang polemik bahkan nyaris gaduh.

Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus yang ikut mengawasi rekruitmen komisoner penyelenggara pemilu,  menyayangkan timbulnya gejolak dan polemik akibat keputusan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Seperti melakukan pergantian nama anggota KPUD terpilih di tiga Kabupten di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya hanya beberapa hari menjelang pelantikan.

Ternyata alasan KPU kata Guspardi mengganti komisioner KPUD terpilih untuk Kabupaten Manokwari Selatan dan Tambrauw disebabkan beberapa orang dari mereka pernah menjadi Caleg pada pemilu 2019.

“Ada pula calon KPUD terpilih di Sorong Selatan kedapatan sebagai anggota partai politik dan masih terdaftar dalam Sipol KPU. Tentunya nama yang terbukti melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di coret oleh KPU,”ujar Guspardi saat dimintai keterangannya, Rabu 26/7-2023 kemarin.

Keadaan ini sebetulnya tidak perlu terjadi manakala Tim Seleksi (Timsel) bekerja secara proporsional dan profesional serta bekerja lebih cermat dan berhati-hati saat melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran calon anggota KPU tersebut.

Kalaulah bekerjanya seperti demikian dapat dipastikan tidak akan terjadi calon yang dikemudian hari baru diketahui melanggar peraturan kpu terkait syarat administratif pencalonan bisa lolos untuk diusulkan ke KPU Pusat.

“Jadi terlihat sekali bahwa Timsel bekerja ceroboh, tidak cermat dan berhati-hati serta bisa juga diindikasikan karena berbagai hal termasuk kemungkinan adanya titipan,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun juga menyayangkan KPU Pusat karena kurang cermat dan abai terhadap calon yang telah dinyatakan lolos oleh Timsel.

Ternyata beberapa orang di antara mereka terbukti tidak memenuhi syarat diloloskan untuk menjadi calon anggota KPU.

Padahal KPU punya ruang untuk melakukan cross cek dan meneliti kembali terhadap 10 orang calon yang telah dinyatakan lolos oleh Timsel. Kalaulah KPU bekerja seperti hal demikian tentunya pencabutan terhadap SK yang menimbulkan konflik, dipastikan tidak akan terjadi.

“Harusnya KPU dalam memutuskan dan menetapkan serta mengeluarkan SK tersebut memilih calon-calon lain yang tidak bermasalah,” tegas Pak Gaus ini.

Sungguh disayangkan, akibat kebijakan pergantian nama anggota KPUD beberapa hari menjelang pelantikan mengakibatkan masyarakat melakukan unjuk rasa bahkan membakar ban di depan kantor KPU Kabupaten Sorong Selatan. Jangan sampai hal ini melebar dan memicu konflik di tengah masyarakat, ulasnya

Kejadian ini kata Guspardi harus menjadi pelajaran berharga dan disikapi agar KPU lebih selektif menentukan Timsel yang mempunyai kapasitas, kapabilitas dan integritas tinggi, serta lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

KPU juga harus menyiapkan langkah konstruktif dan mitigasi serta dapat mendeteksi sejak dini kemungkinan berbagai pelanggaran.

“Jangan lagi kejadian pergantian saat ‘injuri time’ jelang pelantikan seperti yang terjadi di tiga Kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya ini kembali terjadi dimasa yang akan datang,”ujar Guspardi Gaus yang juga  Anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)