Respon OPD Lamban, KI akan Beberkan Kepada Gubernur Sumbar

oleh -575 views
oleh
KI Sumbar akan beberkan OPD Pemprov kepada Gubenur Sumbar terkait tak merespon kuisioner pemeringkatan badan publik 2017, Senin 9/10. (foto: google/harianhaluan)
*Anugerah Keterbukaan di Pagaruyuang*
KI Sumbar akan beberkan OPD Pemprov kepada Gubenur Sumbar terkait tak merespon kuisioner pemeringkatan badan publik 2017, Senin 9/10. (foto: google/harianhaluan)

Padang,—Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Syamsu Rizal miris terkait respon badan publik termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemprov Sumbar.

“Saya tidak habis pikir, padahal KI berwenang memberikan evaluasi terkait aplikasi keterbukaan informasi publik di badan publik di Sumbar,”ujar Syamsu Rizal saat tahu baru empat badan publik serahkan kuisioner pemeringkatan badan publik tahun 2017 dari 397 yang disebar, Senin 9/10 di Kantor KI Sumbar.
Bahkan Syamsu Rizal yang di Komisioner KI Sumbar merupakan wakil unsur pemerntah memastikan akan menbeberkan secara tertulis kepada Gubernur Sumbar.
“So pasti, saya menunggu pak Gubernur kembali dari lawatan ke Eropah, begitu sampai di Padang saya akan bikin laporan tertulis terkait OPD jajaran Pemprov yang tak merespon kuisioner pemeringkatan badan publik,”ujar Syansu Rizal.
Menurut Syamsu Rizal, kepatuhan dan pahamnya OPD sangat menunjang mengkatrol pemeringkatan keterbukaan informasi publik Sumbar di tingkat nasional.
“Tahun 2016 Sumbar berada di peringkat 10 besar pemeringkatan badan publik, Pemprov se Indonesia, tentu pada 2017 ada peningkatan yakni menembus tiga atau lima besar nasional, dan itu sangat-sangat ditentukan dengan keseriusan OPD mensupor dan membangun keterbukaan informasi publik di PPID Utama Pemprov Sumbar,”ujar Syamsu Rizal.
Khusus bagi organisasi perangkat daerah provinsi Sumatera Barat, pemeringkatan badan publik ini bisa menjadi acuan bagi Gubernur Sumatera Barat untuk mengevaluasi  sejauh mana tingkat kepatuhan kepala dinas dan kepala biro untuk serius mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Karena keterbukaan informasi publik kata Syamsu Rizal sekaligus bertujuan sebagai upaya preventif agar pejabat di badan publik tidak terindikasi korupsi.  Tuntutan keterbukaan informasi publik adalah transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pejabat yang bersih tak akan risih dengan keterbukaan informasi publik. Jika ada pejabat yang merasa risih dan kemudian tak merespon kuisioner yang dikirimkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat perlu mengevaluasi. Pejabat publik yang tidak patuh dan tidak menjalankan perintah Undang-Undang, sudah seharusnya dicopot dari jabatannya,” tandas Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal.

 


Mantan Redpel Harian Haluan ini, menjelaskan juga, pihak KI Sumbar sudah merancang kegiatan puncak yakni Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2017 di halaman Istana Basa Pagatruyung Tanah Datar pada minggu pertama Desember 2017.

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tanahdatar menyambut baik dan bersedia bekerjasama dengan Komisi Informasi Sumbar untuk acara puncak, pada acara puncak, KI menngundang dua menteri sebagai tamu utama, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan atau Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Perhelatan Pemeringakatan Badan Publik 2017 ini juga akan dihadiri Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” katanya. (rilis)