Saluang Panjang Warisan Budaya, Wabup Terima Sertifikat KIK

oleh -111 views
oleh
111 views
Saluang Panjang Solsel dipatenkan sebagai warisan budaya. (dok/ddkampai)

Padang -– Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya tradisonal dari Kementerian Hukum dan HAM, atas alat musik tradisional “Saluang Panjang’’ yang merupakan Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Kabupaten Solok Selatan.

Sertifikat diterima oleh Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi, yang diserahkan oleh Ir. Razilu, M.Si Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM yang bertempat di Basko Hotel Padang, Kamis 27/1-2022.

Wabup mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat sebagai perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta untuk pelestarian budaya daerah.

“Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya terkait seni dan budaya saja, tetapi mencakup seluruh hak cipta yang merupakan gabungan teknologi, sain, seni budaya dan patut dipatenkan dan diapresiasi sebagai warisan daerah dan harus mendapat perhatian untuk dilestarikan,”ujar Wabup Solok Selatan kemnarin.

Dan telah dipatenkannya Saluang Panjang sebagai alat musik Solok Selatan, menjadi kerkewajiban bagi Pemkab Solsel memperkenalkannya kepada generasi muda untuk menumbuhkan minat terhadap alat kesenian tradisional.

Untuk diketahui, kegiatan ini digagas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema yang bertajuk Pemberdayaan KIK sebagai Penunjang Program Pemulihan Ekonomi Daerah. (dd kampai)