Soal Tapal Batas Muba dan Murantara, Guspardi Gaus : Komisi II DPR Koordinasi dengan Dua Kementerian

oleh -266 views
oleh
266 views

Jakarta,— Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa Komisi II DPR RI akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN).

“Koordinasi dengan dua kementerian itu kata Guspardi untuk selesaikan masalah batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara),

Ini diungkap setelah rombongan Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan terkait masalah pertanahan pada Kamis 5 Oktober 2023.

“Komisi II juga meninjau langsung lokasi konflik batas antar dua kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan ini,”ujar Guspardi Gaus saat dimintai keterangannya, Minggu 8/10-2023.

Dari hasil tinjauan kelapangan ternyata konflik tapal batas ini sudah berlangsung sejak 2013 lalu.

“Konfilk berawal dari pemekaran kabupaten Musi Rawas Utara yang sebahagian wilayahnya berasal dari kabupaten Musi Rawas (Muba),” ujar Politisi PAN ini.

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itupun mendapatkan informasi dari pemkab Muba bahwa Pemekaran kabupaten ini menyebabkan sekitar 12.800 hektar lahan di desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, kabupaten Muba beralih menjadi lahan untuk kabupaten Muratara.

Di informasikan juga bahwa konflik tapal batas ini juga dikarenakan terdapatnya ketidaksesuaian antara Permendagri No 76 Tahun 2014 hasil revisi dari Permendagri 50 Tahun 2014 yang dinilai masyarakat.

“Karena merugikan Pemkab Muba terkait adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara,” jelas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI akan memfasilitasi dan akan melakukan koordinasi bersama Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN terkait batal tapas wilayah ini.

Permasalahan ini harus diselesaikan guna menghindari terjadinya konflik antara masyarakat Desa Sako Suban dengan warga Masyarakat dari Kabupaten Muratara.

Ditambah lagi di atas lahan ini juga ada Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah yang lokasinya berada di dua kabupaten yang tengah bermasalah tentang tapal batasnya agar segera bisa di clear kan,”ujar Gusaprdi yang juga Anggota Baleg DPR RI tersebut. (faj)