Padang,—-Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menjaod tugas dan kewenangan utama Komisi Informasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Pemyelesaian Sengketa
Tag: Koordinasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.