Di Medan KI Sumbar dan Sumut Sharing Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

oleh -325 views
oleh
325 views
Suasana dialog keterbukaan sesi out door menerapkan protokol kesehatan, KI Sumbar dengan KI Sumut, Selasa 22/12 di Kantor KI Sumut Medan. (foto: dok/tel)

Padang,—-Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menjaod tugas dan kewenangan utama Komisi Informasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pemyelesaian Sengketa Informasi Publik menjadi triger kewenangan dari Komisi Informasi. di ruang penyelesaian sengketa itu Majelis Komisioner menjadi orang merdeka dalam mengambil keputusan,”ujar Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Robin saat menerima Komisi Informasi Sumbar dalam rangka kordinasi dan sinergisitas kewemamgan Komisi Informasi (KI), Selasa 22/12 di Medan.

Robin didampingi dua komisionernya Abdul Jalil dan Edi Sormin sedangkan KI Sumbar dipimpin Ketua Nofal Wiska, dengan Wakil Ketua Adrian Tuswandi dan dua komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.

Dalam sharing terkait penyelesaian sengketa informasi publik cukup alot terutama terkait pemahaman badan hukum dan kuasa hukum yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Badan hukum termohon itu sudah harus final ditingkat permohonan sengketa informasi publik. Sedangkan ASN yang pasti ada ketentuan lain yang mengikat tidak bisa menerima kuasa dari pihak lain dalam bersengketa informasi publik,”ujar Robin.

Nofal Wiska mempertegas bahwa kewenangan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa infomasi publik kitabny jelas yaitu UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Suasana shring tentang tugas dan kewenangan komisi informasi terkait sengketa informasi publik KI Sumbar dengan KI Sumut, Selasa 22/12 di Medan. (foto: dok)

“Dua aturan itu menjadi patokan kita dalam penyelesaian sengketa informasi publik, meski ada keyakinan majelis komisioner tetap memgaju kepada UU 14 tahun 2008,”ujar Nofal Wiska.

Arif Yumardi juga lebih progresive lagi dalam penyelesaian sengketa kewenangan KI sebagai lembaga berpiindah full ke majelis komisioner.

“Hak menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa pregrogatif ada di majelis komisioner. Mau regsiter ditolak, para pihak tidal legal, atau mediasi hingga putusan, bahkan sidang pemeriksaan setempat ada di majelis komisioner, Ketua KI jadi nggak berkuasa di sidang sengketa,”ujar Arif Yumardi.

Sedangkan Abdul Jalil justru melihat ada kelebihan penyelesaian sengketa informasi publiki yakni ruang mediasi.

“Di KI Sumut untuk masuk ruang mediasi para pihak lihat dulu keiingin menyelesaikan sengketa lewat mediasi maka, majelis akan meminta dilakukan mediasi. Tapi kalau tak ada ruang perdamaian di mediasi tidak ada celahnya, maka pemeriksaan lanjut ke pembuktian,”ujar Abdul Jalil.

Sedangkan Adrian memyebut mediasi cara cepat dan mudah dengan semangat win-win solution.

“Majelis Komisioner tidak saklak dalam hal legal standing para pihak yang belum terpenuhi, jika para pihak sepakat, syarat legal standing bisa menyusul,”ujar Adrian.

Pada bagian lain soal pengelolaan sekretariat Komisi Informasi dua provinsi ini merujuk kepada UU 14 tahun 2008.

“Sama-sama anggaran melekat di Kominfo dan sama-sama terimbas covid-19. Tapi semangat untuk mengawal tegaknya keterbukaan informasi publik tak kenal kondisi,”ujar Edi Sormin. (rilis: ppid-kisb)