Ternyata Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Masih Sebatas Angan-angan

oleh -111 views
oleh
111 views
Distrik Koordinator Program LP2M Tanty Herida (doc/ril)

Padang,— Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat menyatakan bahwa keterwakilan Perempuan 30 persen di KPU dan Bawaslu RI masih sebatas angan-angan!.

Hal ini diungkap setelah Komisi II DPR RI mengumumkan anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022 –2027 tadi malam 16 Februari 2022, pukul 02.00 Wib.

Tujuh Anggota KPU RI terpilih: Betty Epsilon Idroos, Hasym Asy’ari, Mochammad Afifudin, Persadaan Harap, Yulianto Sudrajat dan August Mellez. Sedangkan untuk Bawaslu
periode 2022-2027 terpilih terpilih: Loly Suhenty, Puadi, Rahmad Bagja, dan Herwyn Jefler Hielsa Melonda.

“Kami sangat menyayangkan, bahwa hanya satu perempuan dari tujuh anggota Komisioner KPU dan satu perempuan dari lima Komisioner Bawaslu RI periode 2022–2027. Menurut kami seolah – olah perempuan cuman diberi kursi hanya
satu disetiap lembaga baik itu KPU maupun Bawaslu,”ujar Distrik Koordinator Program LP2M Tanty Herida kepada pers rilisnya ke media, Kamis 17 Februari 2022 di Padang, Sumatra Barat.

Padahal di Pasal 10 ayat (7) dan pasal 92 ayat (11) UU No 7/2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan, bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30 persen.

“Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam
penyelenggara pemilu wajib mencapai 30 persen. Sehingga tidak ada alasan untuk beragumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk himbuan bukan kewajiban,” ujar Tanty.

Padahal kata Tanty, proses akhir seleksi komisioner penyelenggara Pemilu itu ada di DPR RI.

“Tentu sangat penting menghadirkan spirit, komitmen dan kemauan politik yang kuat dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, untuk hasik Rabu malam itu kami sangat menyayangkan, bahwa hanya angka minimal yang diambil padahal menurut kami Komisi II DPR RI harus melihat dan memutuskan dengan kacamata GESI (Gender Equality & Social Inclusion),”ujar Tanty.

LP2M berharap jika bisa direvisi KPU-Bawaslu terpilih tadi malam, adalah sangat bagus sekali. Tapi LP2M berharap kedepannya Komisi II DPR RI memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dengan prinsip inklusifitas, dan
keadilan gender menjadi acuan untuk keterpilihan yang proporsional antara perempuan
dan laki – laki, termasuk penyandang disabilitas.
2. Memastikan anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan sistim pemilihan yang memuat
affirmasi untuk menjamin keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam
peneyelenggara pemilu.
3. Memastikan proses wawancara mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan
pokok pikiran peserta.
4. Memastikan dimasukannya perspektif pemilu inklusif dan kesetaraan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.

“Semoga hasil Rabu malam menjadi pemantik semangat perjuangan perempuan untuk kesetaraan dan menuntut 30 persen perempuan adalah kewajiban,” ujar Tanty. (rls)