Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumbar Bakal Gelar Tes Psikologi 4-5 Juli 2023

oleh -186 views
oleh
186 views

PADANG — Usai melaksanakan tes tertulis pada 26-27 Juni 2023, maka Timsel Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota masa jabatan 2023-2028 di Sumbar akan menggelar Tes Psikologi pada 4-5 Juli 2022 di SMK Negeri 2 Padang. Tes psikologi ini bekerjasama dengan Polda Sumbar.

Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin, SH, M.Si, kepada media, Sabtu (1/7/2023) menjelaskan, tes psikologi akan diikuti 700 peserta yang aebelumnya telah mengikuti tes tertulis.

“Dari total 750 calon yang mendaftar, maka saat tes tertulis di Kantor BKN Sumbar, hanya diikuti 700 orang. Sesuai aturan, maka hanya 700 orang itu yang berhak mengikuti tes psikologi,” jelas Karnalis.

Dijelaskan Karnalis, seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Masa Jabatan 2023-2028, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk Sumbar, dibagi ke dalam empat zona, dimana Zona I terdiri dari Kab. Kep. Mentawai, Kab.Padang Pariaman, Kab. Pesisir Selatan, Kota Pariaman, dan Kota Padang,  Zona II teridiri dari Kab.Dharmasraya, Kab. Sijunjung, Kab. Solok, Kab. Solok Selatan, dan Kota Solok; Zona III terdiri dari Kab. Agam, Kab. Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, dan Kota Sawahlunto; serta Zona IV terdiri dari Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Pasaman, Kab. Pasaman Barat, dan Kota Payakumbuh.

“Penerimaan pendaftaran Bakal Calon telah dimulai pada 29 Mei-7 Juni 2023 lalu dan dilanjutkan dengan masa perpanjangan pada 13-21 Juni 2023. Hasil perpanjangan inilah terdapat 750 peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Berkas Administrasi, namun yang hadir Tes Tertulis hanya 700 peserta. Tes Tertulis bekerja sama dengan UPT BKN Padang melalui metode Computer Assisted Test (CAT) didampingi oleh Inspektur Wilayah III Bawaslu RI,” jelas Karnalis.

Usai tes psikologi, lanjut Karnalis, makan Timsel akan mengumumkan peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Tes Kesehatan dan Tes Wawancara.

“Jumlah peserta yang berhak mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Wawancara sebanyak empat kali jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan,” ungkap Karnalis.

Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Melalui Pemilu diharapkan proses politik yang berlangsung akan melahirkan suatu pemerintahan yang sah, demokratis, dan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat pemilih.

“Demi mencapai pelaksanaan Pemilu yang mandiri dan bebas dari pengaruh berbagai pihak, maka diperlukan lembaga yang berperan untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itulah diperlukan pengawasan agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik,” pungkas Karnalis. (ms/ald)