Transaksi Janggal, Ratusan Miliar Masuk Bendahara Parpol, Guspardi: Bawaslu Haru Ungkap Ini…

oleh -1,163 views
oleh
1,163 views
Guspardi minta Bawaslu ungkap soal transaksi janggal di masa kampanye masuk rekening bendahara Parpol, Rabu 20/12-2023. (faj)

Jakarta,— Di masa kampanye viral temuan transaksi janggal jumlah besar. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus proaktif menindaklanjuti dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

“Bawaslu harus serius mengungkap ini, jumlah transaksinya besar ya,  ratusan miliar rupiah, itu mengalir kr bendahara partai politik yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),”ujar Guspardi Gaus, Rabu 20/12-2023.

KPU dan Bawaslu kata politisi asli minangkabau ini, mesti menyikapi dengan serius mencari informasi yang lebih mendalam serta melakukan investigasi.

“Kerja mengungkap transaksi janggal itu hendaknya secara terbuka menjelaskan kepada publik, apakah laporan PPATK tentang transaksi mencurigakan itu masuk ke rekening khusus dana kampanya (RKDK) atau masuk ke rekening pribadi,”ujar Guspardi.

Jika dilakukan investigasi benar adanya aliran dana kampanye mencapai ratusan miliar rupiah masuk ke rekening dana kampanye. “Itu jelas melanggar peraturan yang berlaku,” ucapnya

Merujuk Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu telah diatur batas maksimal sumbangan dari perorangan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal Rp25 miliar.

Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumatera Barat 2 nomor urut 2 itupun menilai penjelasan dari KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pengumuman hasil penyelidikan dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang disampaikan kepada publik, dimaksudkan supaya bisa menghilangkan rasa saling curiga antar para kontestan politik di tengah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Jika benar ada dugaan pelanggaran dan bisa dibuktikan dengan data yang valid dan akurat bahwa transaksi yang janggal itu mengalir kepada rekening dana kampanye Paslon peserta pemilu, maka KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan manipulasi laporan dana kampanye. Dan siapapun yang melakukan pelanggaran harus diberikan tindakan yang tegas secara objektif,”terang Pak Gaus.

Sementara itu, keterlibatan Kepolisian dan KPK dalam mengusut temuan PPATK juga sangat penting untuk memastikan kebenarannya transaksi janggal apakah terindikasi berasal dari perbuatan melawan hukum atau illegal, serta menelusuri siapa aktor dibalik dugaan dana illegal yang mengalir kepada dana kampanye

“Bagaimanapun, syarat dana kampanye harus berasal dari sumber dana yang sah atau legal, bukan dari hasil yang ilegal atau perbuatan melawan hukum,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, PPATK menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan jumlah mencapai ratusan milyar rupiah.(faj)