Tugas DPR RI 2024-2029 Revisi UU Pemilu

oleh -297 views
oleh
297 views
Guspardi Gaus setuju pasangan MK RI tentang revisi UU Pemilu, Senin 22/4-2024. (faj)

Jakarta,— Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan sepaham dengan apa yang disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU 7/2017 tentang Pemilu perlu dilakukan revisi. Usulan revisi UU ini mencuat dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024 pada Senin 22/4-2024

“Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu,” kata Guspardi Senin malam.

Menurutnya, revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan.

“Apalagi Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya money politik dan lain sebagainya,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini menyinggung soal Satpol PP di Garut yang mendukung Gibran sebagai cawapres. Tindakan seperti ini tidak ada di Pemilu sebelumnya.

Padahal, kata dia, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selain itu, masalah Ketua KPU RI dan kawan yang dinyatakan melanggar etik oleh DKPP.

“Dan baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara,” tutur Pak Gaus ini

Oleh sebab itu sejalan dengan narasi yang disampaikan oleh MK, kata Guspardi anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif.

“Tentunya bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu,”pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)