” Undercover Buy “, Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel Bekuk Pelaku.

oleh -354 views
oleh
354 views

PESSEL–Dengan cara Undercover Buy, Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel berhasil mengamankan D (38) warga kampung

Padang Panjang II, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, beserta barang bukti narkoba jenis Shabu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH,S.I.K,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Pessel Iptu. Riki Yovrizal, SH melalui Kasi Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso.

” pelaku atas nama D berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel , Selasa 28 Maret 2023 pukul 23.00 Wib melalui Undercover Buy, beserta barang bukti dua paket kecil shabu dan uang Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu ), ” tegas Aiptu. Doni Santoso, Rabu 29 Maret 2023.

Diterangkan Kasi Humas Polres Pessel, kejadian berawal ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan penyalahgunaan Narkotika gol I jenis Shabu di Kampung Kampung Padang Panjang II Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kemudian salah seorang Tim Opsnal menghubungi tersangka D untuk melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah ), D menjanjikan tempat transaksi dekat jembatan di Kampung Padang Panjang II Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah Tim Opsnal sampai di tempat tersebut beberapa menit datang D ke lokasi tersebut dan langsung melakukan transaksi kemudian Tim Opsnal langsung mengamankannya.

” Dihadapan Kepala Kampung dilakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu di dalam saku depan sebelah kiri dan tangan sebelah kiri, Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang Bukti, 2 (Dua) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu,1 (Satu) unit motor merk Honda Beat Streat warna hitam tanpa plat nomor polisi,Uang Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) dan 1 (Satu) unit handphone android merk Samsung warna Silver. Tekuk Kasi Humas Polres Pessel. ( Rio)