Upsss Ada Aktifitas Galian C di Palupuah Diduga Tanpa Izin

oleh -381 views
oleh
381 views
Ini penampakan tambanng Galian C di Palupuah Agam diduga tak kantongi izin, Selasa 23/5-2023. (fais)

Agam,— Warga Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengadukan adanya aktivitas penambangan tanah  Galian C  diduga tanpa ijin marak di daerahnya kepada pemerintahan setempat.

Aktivitas pengerukan tanah ini tepatnya terjadi di lokasi Bukik Gombak, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh yang berada persis di pinggir jalan raya lintas Bukittinggi-Medan.

“Sudah ada surat pengaduan komplain keberatan dari warga ke kami, ada keberatan tentang status kepemilikan tanah yang bukan tanah satu kaum pesukuan, tapi itu menurut sebagian warga adalah tanah nagari atau bersama, ini akan kami dudukkan bersama agar tidak terjadi konflik,” kata Walinagari Koto Rantang, Arza, Selasa 23/5-2023

Arza menegaskan pihak pemerintahan nagari idak pernah memberikan ijin penggalian di lokasi yang disebut mencakup lahan sebesar lima hektar dan telah dilakukan dalam seminggu terakhir yang juga melibatkan alat berat.

“Saya selaku wali nagari tidak pernah memberikan rekomendasi untuk penggalian sesuai mekanisme, yang ada hanya mengetahui untuk penguasaan kepemilikan lahan dari satu ninik mamak ke kemenakannya, bukan untuk menggali lahan,”ujar Arza.

Arza mengatakan juga telah menyarankan kepada pihak penambang untuk bermusyawarah terlebih dulu dengan warga sekitar namun tidak dilakukan.

“Ada regulasi yang harus dipenuhi, mulai dari dampak dan resiko yang mungkin akan terjadi, karena ini sensitif saya minta didudukkan dulu bersama ninik mamak dan warga sekitar, tapi kesannya saya dinilai menghalang-halangi,”uajr Arza.

Camat Palupuh, Zulfikar juga mengatakan dirinya juga tidak pernah memberikan rekomendasi aktifitas penggalian tanah perbukitan itu.

“Belum, belum ada rekomendasi atau pengurusan ijin apapun dari kecamatan, saya sudah minta diselesaikan dari nagari,” kata Zulfikar.

Menururnya, pihak kecamatan juga telah meminta pihak pengelola untuk mengurus izin sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kalau permasalahan perizinan itu kan dari provinsi, kami hanya menganjurkan kepada pengelola untuk mengurus ke dinas terkait PTSP di Lubuk Basung, karena di Kecamatan tidak mengeluarkan izin dan lainnya,” katanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Batang Palupuah, Datuak Bilang Sati mengatakan tidak ingin adanya kericuhan terjadi di daerah setempat karena adanya klaim sepihak kepemilikan lokasi yang digunakan warga sebagai tempat berkebun itu.

“Mau didatarkan atau dijadikan jalan lingkar, tidak masalah, asal sesuai aturan dan dimufakatkan bersama lebih dulu, saya juga dengar tanah hasil galian akan disedekahkan ke pembangunan mesjid, tapi jika tanpa perundingan yang jelas tentu tidak bisa begitu saja,”ujar Datuak Bilang Sati.(fais)