Vonis Jatuh, Kebenaran Tersibak

oleh -825 views
oleh
825 views
Buku Menyibak Kebenaran, eksaminasi perkara Irman Gusman di Fakultas Hukum Unand, Rabu 12/12 di Padang (foto:nov)

Padang,— Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan ketua DPD-RI Irman Gusman, dengan dasar putusan tindak pidana korupsi yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) ternyata menjadi kajian khusus para pakar hukum di negara ini.

15 pakar hukum sepakat, apa yang telah diputuskan terhadap Irman Gusman adalah salah, karena tidak substansi.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi akademik dan bedah buku, bertajuk “Menyibak Kebenaran” eksaminasi terhadap putusan perkara Irman Gusman.

Diskusi dihadiri langsung lima pakar hukum, satu budayawan dan penulis, berlangsung secara elegan dan membangun.

Ada pun pakar hukum sebagai pemakalah diantaranya Prof. Dr. Elwi Dahnil dari Unand, Prof. Dr. Suteki dari Undip dan mantan ketua Komisi Yudisial Prof. Dr. Erman Suparman, dalam pembahasan mengatakan ada sesuatu yang sangat prematur dalam keputusan atau vonis Irman tersebut.

Putusan kontroversial terhadap Irman Gusman pada dasarnya tidak memiliki dasar yang kuat, bahkan cenderung mengarah pada politisasi hukum.

Mestinya KPK melakukan tindakan preventif, bukan preventif, intinya pencegahan bukan penindakan.

Putusan terhadap Irman pengaruh dari trial by the press, sehingga tidak obyektif cendrung menyesatkan.

Irman juga tidak memiki kewenangan untuk memasukkan gula impor ke Indonesia, jadi tidak ada dasar suap didalamnya, kecuali ada kewenangannya maka masllah vonis suap.

Pemberan uang terhadap Irman oleh sesorang, dianggap pemberian hadiah atau suap merupakan hal yang salah, karena KPK harus tau dasar dari pemberian tersebut, sehingga vonis Hakim tidak salah dan memakan korban lebih banyak lagi.

Editor buku “menyibak kebenaran” Pitan Daslani, mengatakan, jika RI 7 saja bisa dijadikan korban penerapan hukum, bagaimana dengan warga biasa? Tentu jauh lebih bisa dijadikan korban penerapan hukum yg salah.

“Sedangkan RI 7 saja bisa menjadi korban hukum, apalagi rakyat biasa, maka perlu kiranya masyarakat tau kalau tidak semua benar,” ungkap Pitan.

Penyataan editor tersebut dipertegas mantan ketua KY Prof. Erman, dimana putusan tersebut sangat salah.

“Putusan atau vonis yang telah dikenakan padan Irman itu sangat salah, karena tidak masuk pada substansinya,” tegas Erman.

Ditambahkannya, menjadi hakim itu harus memiliki akhlak dan pintar, karena pintar tanpa akhlak akan rusak, akhlak bersih tapi bodoh juga akan merusak peradilan.

Hakim itu harus menghindari konflik of intress, makanya wajar kalau putusan Irman ini dilakukan eksaminasi.

Berdasarkan hasil eksaminasi tersebut diharapkan kedepan para hakim memiliki moalralitas yang tinggi, sehingga putusan tidak bisa dipelintir.

Menyikapai eksaminasi teehadap putusan Irman, budayawan nasional Panca mengatakan, hukum selalu berkembang menjadi rezim, untuk mempertahankan suatu hal, yang sebenarnya keadilan.

Namun dalam hal putusan yang dilakukan terhadap Irman bukan keadilan tapi kebenaran yang merupakan keinginan rezim.

Hal senada dengan mantan ketua KY, Ahli hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Elwi Danil mengatakan, eksaminasi bukan berarti mengadili putusan pengadilan, malainkan sebagai bahan penelitian terhadap putusan pengadilan, dimana putusan tersebut dianggap rancu atau tidak sesuai dengan hal sebenarnya.

“Eksaminasi tidak akan membatalkan putusan pengadilan, namun bisa menjadi acuan bagi penerima putusan untuk melakukan upaya hukum lainnya,”ujar Elwi.

Diskusi dan bedah buku yang diselenggarakan pasca sarjana Unand tersebut dihadiri berbagai lembaga baik hukum, Ormas,Orpol, adat, budaya dan akademisi, menghasilkan pencerahan hukum yang sangat luar biasa.(nov)